Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 20 Juli 2012

BPK: Biaya Perjalanan Dinas Kemenpora Rp 234 M Tak Patut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ada hal yang dikecualikan BPK sehingga tidak dapat diyakini kewajarannya dalam Laporan Keuangan.
Demikian diungkapkan Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara III, J Widodo H Mumpuni dalam Media Workshop yang bertemakan "Menjawab Keingintahuan Publik tentang Opini BPK" di Gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2012).
Pengecualian pertama BPK dalam Laporan Keuangan Kemenpora adalah pemberian bantuan atau Program Kepemudaan dan Keolahragaan sebesar Rp 2,6 triliun dengan jumlah penerima bantuan 2.829.
"Dari realisasi penyaluran bantuan tersebut, 1.857 penerima bantuan senilai Rp 1,8 triliun atau 71,05 persen tidak menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuanannya," kata Widodo.
Menurut dia, pemantauan penggunaan dana bantuan belum dilakukan secara memadai oleh Kemenpora, sehingga realisasi penggunaan dana bantuan tidak dapat diyakini kewajarannya oleh BPK.
Kemudian pengecualian Lapoan Keuangan Kemenporan yang kedua adalah pengadaan realisasi perjalanan dalam negeri senilai Rp 234 miliar.
BPK mengatakan bahwa terdapat ketidakpatuhan dari Kemenpora dalam mencairkan biaya perjalanan dinas karena tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dukungan perjalanan dinas yang tersedia tidak memungkinkan BPK melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai kewajaran atas realisasi belanja perjalanan tahun 2011," ungkap Widodo.
Kemudian pengecualian BPK yang terakhir atas Lapoan Keuangan Kemenpora adalah persedian sebesar Rp 72,7 miliar. Menurut Widodo dari persediaan itu terdapat persedian senilai Rp 2 miliar pada Sentra Pelayanan dan Rehabilitasi tidak ditemukan titiknya sehingga tidak dapat diyakini kewajarannya.
Dalam penentuan opini WDP dari BPK terhadap Kemenpora, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak memasukkan kasus Hambalang dan SEA Games.
Menurut Widodo, pada saat BPK harus menyampaikan opini pemeriksaan terhadap kedua hal tersebut belum selesai, sehingga untuk Laporan Keuangan Hambalang dan SEA Games dikeluarkan sementara menunggu selesainya pemeriksaan BPK.
"Dalam laporan kami bahwa laporan (BPK) tidak memasukan hal-hal yang menyangkut Hambalang dan SEA Games. Jadi hal itu tidak masuk dalam hal ini," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar