Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 10 Maret 2012

Tunggakan Pajak Kendaraan Sulsel Mencapi 87 Miliar

INILAH.COM, Makassar - Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2012 mencapai Rp87 miliar. Angka itu merupakan Pendapatan Asli Daerah dari pajak.


Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulsel, Arifuddin Dahlan mengatakan rencananya tunggakan yang telah kadaluwarsa akan dihapuskan. Adapun total tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak 1990 hingga 2011 mencapai Rp170 miliar rupiah.

" Tapi dari Rp170 miliar itu hanya 83 miliar rupiah yang dapat ditarik, sisanya lagi sudah kadaluwarsa karena kita tidak bisa
mengidentifikasi keberadaan kendaraan itu," kata Arifuddin saat pemaparan program kerja SKPD Sulsel, Jumat (9/3/2012) di Makassar.

Kendaraan yang tidak dapat diidentifikasi, lanjut dia, mungkin hilang atau pindah kepemilikan. Karena itu, berdasarkan
undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah membenarkan kemungkinan tunggakan pajak kendaraan bermotor, dihapuskan.

Hanya saja, untuk melakukan itu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya, wajib pajak tidak membayar pajak kendaraan bermotornya diatas 5 tahun dan sudah teridentifikasi lokasinya.

Realiasi pendapatan asli daerah tahun 2012, hingga Januari 2012 telah mencapai 11 persen lebih dari targetnya 4,6 triliun rupiah. Sekitar enam persen di antaranya bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Sisanya, dari dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah.

Sementara, untuk tahun 2011 lalu, realisasi PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi mencapi Rp1,9 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar