Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 02 Maret 2012

Suami Istri Diadili dengan Tuduhan Praktik Sihir





TRIBUNNEWS.COM - Sepasang suami istri di Inggris diseret ke pengadilan atas tuduhan melakukan praktik sihir yang berujung pada kematian seorang remaja berusia 15 tahun.

Seperti dikutip dari BBC, Jumat (3/3/2012), Eric Bikubi, (28), dan Magalie Bamu, (29), asal Newham, London timur, dinyatakan bertanggung jawab atas kematian seorang wanita, bernama Kristy pada Natal tahun 2010.
Kristy ditemukan tak bernyawa, tenggelam di dalam bak, setelah pasangan itu melakukan prosesi pengusiran setan terhadapnya.
Dalam persidangan yang dilangsungkan di pengadilan Inggris, juri mendengar Kristy merasakan penyiksaan setelah tiga hari oleh Eric dan Magalie, yang menggunakan pisau, tongkat, batang logam, dan palu serta pahat.
Penyiksaan itu terjadi, saat Kristy dan saudaranya tengah mengunjungi kediaman Eric dan Magalie, dimana secara tiba-tiba, Eric menuduh keduanya membawa kindoki, atau ilmu sihir ke rumahnya.
Ia kemudian memukulinya, selama tiga hari dan memaksa saudara Kristy untuk membantunya.
Eric dan Magalie, menuding Kristy telah menenung seorang anggota keluarga lainnya.
Namun keduanya mengaku tak bersalah atas tuduhan yang dialamtkan kepada mereka. Eric dalam pembelaanya mengaku telah mengakui pembunuhan secara tidak sengaja, namun Jaksa Penuntut telah menolak pembelaan tersebut.
Pasangan yang sama-sama berasal dari Republik Demokratik Kongo tersebut, telah dijebloskan ke dalam tahanan dan dijadwalkan menghadapi hukuman pada hari Senin, mendatang.
Sementara itu, pihak keluarga korban, seperti dikutip BBC, Jumat (3/3/2012), di dalam persidangan menyatakan telah mengampuni kedua terdakwa.
"Kami tidak akan pernah bisa melupaknnya, tapi kami harus melanjutkan hidup, oleh karenanya kita harus mengampuni," ujar pihak keluarga dalam pernyataanya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut, Brian Altman QC.
Keduanya yang saat ini sudah dalam tahanan pihak berwenang akan menghadapi vonis hakim pada hari Senin mendatang. (bbc)

Penulis: Samuel Febrianto  |  Editor: Prawira Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar