Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 02 Maret 2012

Majelis Hakim Perintahkan JPU Sita Harta Gayus


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus Halomoan Tambunan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta.

Tak hanya diputus penjara, bahkan majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyita harta kekayaan mantan PNS Ditjen Pajak tersebut yang berasal dari tindak pidana.
Di antara yang disita yakni uang tunai senilai Rp 206 juta, SGD 34 juta, USD 659 ribu, SGD 9,8 juta dan tabungan sebagaimana tersebut dalam barang bukti yang dirampas dan disita untuk negara.
Selain itu, harta lain yang juga ikut disita Pengadilan adalah satu unit mobil Honda Jazz, satu unit mobil Ford Everest, satu unit rumah di Kelapa Gading senilai Rp 3 miliar dan 31 batang emas murni yang jumlahnya masing-masing 100 gram.
"Uang yang sudah dipegang Kejaksaan Agung sebesar Rp 74 miliar. Itu dari tabungan dan deposito, sudah kami titipkan ke Bank Indonesia," ujar Jaksa Edy Rakamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Penulis: Edwin Firdaus  |  Editor: Prawira Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar