Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 02 Maret 2012

Nunun Nurbaeti Sidang Hari Ini


TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap berupa cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), akan menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Meski sedang mengalami gangguan kesehatan, melalui pengacaranya, Ina Rachman, Istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu mengaku siap untuk duduk di kursi terdakwa seraya mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang kesehatan beliau kadang-kadang mendadak drop. Walau dalam keadaan kurang sehat tapi ibu N (Nunun) siap untuk menjalani sidang perdana besok (hari ini)," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis malam (1/3/2012).
Rencananya, sidang perdana Komisaris PT Wahana Eka Sejati itu akan dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB.
Seperti diketahui, Nunun ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus cek pelawaat pada Mei 2011. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nunun lebih dulu pergi keluar negeri dengan alasan berobat ke Singapura.
Sosialita ini hampir delapan bulan melarian diri keluar negeri. Namun, Nunun dapat dibekuk Interpol Thailand dan berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 10 Desember 2011.
Pada masa menjalani penyidikan di KPK, usai pelariannya itu, dokter pribadi Nunun, Andreas Harry, menyebut istri anggota Komisi Hukum dan HAM DPR itu mengalami penyakit lupa berat. Nunun kerap bolak-balik masuk rumah sakit karena tekanan darah tinggi. Terakhir Nunun dilarikan ke RS Harapan Kita di Slipi, Jakarta Barat lantaran mengalami gangguan kesehatan pada jantung.
Dalam perkara ini, Nunun diduga memberikan 480 cek perjalanan senilai Rp 50 juta kepada Anggota DPR periode 1999-2004. Pemberian tersebut diberikan saat pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Miranda sendiri akhirnya terpilih menjadi DGS BI periode 2004-2009.
Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, masih pada kasus ini, banyak menyeret nama-nama mantan anggota Dewan periode 1999-2004, bahkan kini telah ada yang berstatus terpidana. Mantan anggota DPR yang dimaksud itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP. Mereka terbukti menerima pemberian berupa cek perjalanan pada pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004.

Penulis: Edwin Firdaus  |  Editor: Prawira Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar