Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Minggu, 18 Maret 2012

LPSK Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut mendukung upaya pemberantasan korupsi. Hal itu, dikuatkan melalui penandatangan pakta integritas pemberantasan korupsi pada Jumat lalu seiring dengan pengambilan sumpah jabatan anggota LPSK yang baru.

"Penandatanganan fakta integritas ini merupakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dalam instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2004 tanggal 9 Desember 2005 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan ditegaskan dengan Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: SE/08/M.PAN/04/2006 Tanggal 24 April 2006" kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam siaran persnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (18/3/2012).
Adapun isi dari pakta intergeritas tersebut, ungkap Haris, yakni menyatakan komitmen dan kesepakatan masing-masing anggota yang berperan aktif melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Terlebih, sambungnya, pada fakta Integritas tersebut, dilakukan semua anggota LPSK untuk berkomitmen menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest). Selain itu, imbuhnya, pihaknya juga tetap menjaga kerahasiaan identitas dan dokumen pemohon perlindungan.
"Tidak meminta atau meminta pemberian secara langsung berupa suap atau bentuk lainnya, berjanji bersikap transparan, jujur dan akuntabel dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam acara penandatangan fakta intergeritas itu dihadiri perwakilan Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Ham, serta Kementerian Dalam Negeri. Sementara, terkait dengan dua tenaga baru tersebut, Haris berharap kinerja LPSK lebih optimal dan dapat melayani pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban sepenuh hati.
"Kami optimis anggota LPSK yang baru dapat bekerja secara maksimal terutama dapat mengatasi berbagai kendala kekosongan jabatan dan fungsi LPSK di bidang Hukum,Diseminasi dan Humas serta Bidang Kerjasama dan Diklat,sejak diberhentikannya dua anggota LPSK pada 2010 lalu" tegasnya.

Penulis: Edwin Firdaus  |  Editor: Rachmat Hidayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar