Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 13 Januari 2012

Marwan Adli Elus Jenggot Divonis 13 Tahun dan Denda Rp 1 M


TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Raut muka Marwan Adli, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah tak banyak berubah ketika Ketua Majelis Hakim, Wilhelmus Hubertus Van Keeken SH MH menjatuhkan vonis hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Kamis (12/1/2012) malam. Marwan dinyatakan bersalah dan divonis 13 tahun penjara serta denda Rp 10 milyar subsider delapan bulan.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.
"Saya menyatakan banding. Banyak dokumen yang tak diperhatikan hakim," tanggapan Marwan dalam persidangan yang berakhir pukul 21.00.
Marwan yang duduk di kursi pesakitan menyampaikan keberatannya dengan tenang. Pria yang selama persidangan mengenakan peci warna hitam dan gamis putih ini terlihat sering mengelus jenggotnya sesaat setelah hakim menjatuhkan vonis.
Hakim menyatakan Marwan bersalah karena terlibat permufakatan jahat dengan narapidana kasus narkotika, Hartoni Jaya Buana dan Syaefudin alias Kapten untuk mengedarkan narkotika dan menerima aliran dana transaksi.
Dalam persidangan, hakim menyatakan hal yang memberatkan Marwan adalah tugasnya selaku kepala lapas dan pegawai negeri sipil terlibat dalam peredaran narkotika serta dilakukan saat pemerintah gencar melakukan pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan adalah Marwan dianggap sopan, menyelesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta pengabdiannya sebagai PNS.
Dalam persidangan yang dimulai sejak Agustus 2011, terdakwa terbukti mengetahui adanya peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana LP Narkotika bernama Hartoni Jaya Buana yang dalam kasus ini disidangkan secara terpisah.
Kasus yang menyeret Marwan ini  berawal dari operasi pengungkapan
kasus pengendalian Narkoba dari LP yang dilakukan Hartoni selaku salah
satu Narapidana LP Narkotika Nusakambangan pada tanggal 8 Maret 2011 silam. Operasi itu merupakan kerjasama antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Cilacap.
Kasus Hartoni terkuak, setelah ia digerebek oleh satuan Narkoba Polres
Cilacap, pertengahan Maret tahun 2011. Barang bukti yang didapat adalah shabu sebesar 380 gram. Dari temuan ini, pengembangan kasus pun berlanjut, dan menyeret 3 orang dari jajaran petugas Lapas,
yaitu Marwan Adli, Kepala Lapas Narkotika, Iwan Syaefudin dari
Kesatuan Pengamanan LP, dan Fob Budhiyono, selaku Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan LP.
Dalam pembacaan vonis, hakim menyatakan bahwa Marwan Adli terbukti melakukan dakwaan primer sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga terbukti  memenuhi unsur dakwaan kedua sesuai Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan
dakwaan ketiga sesuai Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus ini, Marwan menerima uang hasil jual beli narkotika yang
dikendalikan narapidana Hartoni dan Syafrudin alias Kapten. Uang
tersebut selanjutnya ditransfer ke rekening Rinal Kornial, yang juga
cucu Marwan Adli. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan anggota keluarga lainnya, yaitu Andhika Permana dan Dhiko Aldila.
Dari hasil bisnis narkoba Hartoni dan Kapten, diduga Marwan
mendapatkan imbalan  yang ditransfer secara berulang-ulang sejak tahun 2009 hingga Februari 2011 dengan total keseluruhan sedikitnya Rp 400 juta. Akibat tindakan Marwan, kedua narapidana dapat leluasa melakukan transaksi pengiriman shabu dari Jakarta ke Banjarmasin hingga sekitar 5,5 kilogram senilai miliaran rupiah.
Hartoni dan Kapten merupakan otak jaringan narkotik yang mengendalikan peredaran narkotik dari balik jeruji besi Nusakambangan.  Bersama Marwan, ia menyamarkan penjualan narkotiknya dengan membuat peternakan sapi.
Mengomentari terdakwa Marwan menyatakan banding, jaksa penuntut umum Budi Santoso menyatakan siap. Menurutnya, vonis hakim justru lebih rendah dari batas minimal 2/3 tuntutan dalam kasus narkotika.
"Batas minimalnya kalau dituntut 20 tahun ya 13 tahun empat bulan, namun hakim memvonis hanya 13 bulan. Karena terdakwa banding tentu kami siap," kata Budi usai sidang.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom  |  Sumber: Tribun Jogja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar