Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 27 Januari 2012

Lagi, Perusahaan Tambang Picu Konflik di Halmahera Tengah





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kasus perebutan lahan antara warga dengan perusahaan lokal atau asing di Mesuji, Bima, Pulau Padang, Jambi dan di Kalimantan, perkara sengketa lahan kembali muncul. Namun, kini berada di ujung timur Indonesia, tepatnya di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Sengketa lahan yang terjadi di Halmahera Tengah dikarenakan adanya pembukaan pertambangan nikel oleh perusahaan asing bernama PT. Weda Bay Nickel.
"Persoalan utamanya adalah masyarakat Desa Gemaf dan 66 kepala keluarga (KK) Desa Lelilef Sawai, sampai saat ini belum mendapat hak ganti rugi, tetapi lahannya telah dirampas," ujar Kuasa hukum masyarkat Desa Lelilef Sawai dan Desa Gemaf, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Sarmanto Tambunan dalam siaran persnya, Kamis(26/1/2012).
Menurut Sarmanto, permasalahan tersebut kini telah ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM). Komnas HAM juga telah menyelidiki serta menginvestigasi ke lapangan terkait sengketa lahan tersebut.
Rekomendasi (terlampir) juga sudah dikeluarkan kepada Presiden Direktur PT Weda Bay Nickel dengan Nomor Surat 2.084/K/PMT/VIII/2011 tertanggal 18 Agustus 2011, serta No. 053/K/PMT/I/2012 tanggal 13 Januari 2012.
Rekomendasi Komnas HAM itu meminta PT Weda Bay Nickel untuk dapat melakukan negosiasi pergantian rugi kepada masyarakat, juga meminta agar perusahaan tidak melakukan intimidasi dengan menggunakan suprastruktur dan infrastruktur negara berupa aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan lain-lain.
Akan tetapi, kata Sarmanto PT. Weda Bay Nickel mengabaikan adanya permintaan Komnas HAM. Mereka tetap menggusur lahan-lahan milik warga yang sebelumnya dipakai sebagai mata pencaharaian dengan bercocok tanam, bertani, berkebun dan sebagainya.
"Senin silam masyarakat memblokade jalan dan mengusir alat-alat berat ekskavator milik perusahaan yang berada di atas tanah warga,"kata Sarmanto.
Masyarakat lanjut Sarmanto masih tetap bertahan di atas lahan-lahan milik mereka dengan cara membuat blokade-blokade dan membuat palang-palang pemilik lahan dan poster-poster seruan aksi yang meminta Presiden Direktur (Presdir) PT Weda Bay Nickel Mr. Allan Groud bertanggung jawab atas perampasan lahan yang dilakukan oleh perusahaannya dan meminta segera menjalankan rekomendasi Komnas HAM.
Karena itulah besar harapan Sarmanto untuk pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum agar dapat memfasilitasi guna bernegoisasi dengan pihak perusahaan dan memastikan hak-hak warga dipenuhi.
"Bukan malah kami atau warga yang diintimidasi,"pungkasnya.

Penulis: Willy Widianto  |  Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar