Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 08 Desember 2011

Sidang Pembunuhan Ricuh, Polisi Lepaskan Tembakan





TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Jefri Efendi Tobing, terdakwa kasus pembunuhan, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi 15 tahun penjara. Vonis yang diberikan hakim ketua sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 15 tahun.

Sidang kasus pembunuhan Novrianis Matheus, seorang pelajar SMU dengan terdakwa Jefri Efendi Tobing, dengan agenda pembacaan vonis tersebut dimulai Rabu (7/12) pukul 09.00 WIB.
Setelah vonis dibacakan terdakwa langsung diamankan oleh polisi dan dibawa ke Lapas Jambi. Namun, setelah sidang ditutup, kericuhan terjadi di luar ruang sidang.
Untuk membubarkan massa polisi beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara. Keluarga korban yang hadir spontan meneriaki hakim dan tidak menerima hukuman terdakwa 15 tahun. Keluarga korban tidak puas dengan putusan hakim. Mereka meminta kepada hakim, agar terdakwa dihukum mati.
Suara teriakan dari gedung pengadilan negeri terdengar hingga ke luar gedung. Tidak beberapa lama, seorang keluarga korban, menendang kaca gedung pengadilan hingga pecah.
Saat itulah, polisi yang ada di lokasi mencoba mengamankan orang tersebut. Namun, oleh keluarga yang lain polisi yang akan mengamankan dihalang-halangi.
Terjadilah kericuhan di luar gedung PN. Suara letusan tembakan ke atas sebagai peringatan dan mengantisipsi hal-hal yang tidak diinginkan dari polisi terdengar.
Polisi mengeluarkan beberapa kali tembakan ke udara guna membubarkan keluarga korban yang tidak puas dengan putusan hakim
"Jangan tahan dia, jangan bawa dia," sebut keluarga korban yang meminta polisi jangan membawa seseorang yang diduga melakukan perusakan gedung PN. Kericuhan yang terjadi selama 10 menit itu, akhirnya bisa diredam oleh polisi. Keluarga korban bisa ditenangkan.
Kabag Ops Polresta Jambi Kompol Slamet Widodo mengatakan, polisi menurunkan 242 personil untuk mengamankan jalannya persidangan. Selain itu, juga dibantu dua SSP Dalmas Polda Jambi, dan satu SSP dari Brimob.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Lebih baik mengantisipasi dari pada mengungkap," kata Slamet, kepada wartawan, kemarin.
Hanya butuh 20 menit bagi Hakim Ketua, M Isya SH membacakan vonis terhadap terdakwa. Pukul 09.20, sidang selesai dan terdakwa divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. (udi)

Editor: Prawira Maulana  |  Sumber: Tribun Jambi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar