Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 08 Desember 2011

Polisi Gagalkan Perdagangan Manusia





TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Jajaran Polsek Pontianak Utara menggagalkan upaya perdagangan manusia, Rabu (7/12/2011). Delapan orang korban diamankan termasuk satu orang yang diduga sebagai tersangka perdagangan manusia.

Delapan orang korban human trafficking tersebut berasal asal Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kecamatan Polen, Kabupaten Timur Tengah Selatan. Polisi juga menahan satu orang tersangka, Welem Viktor Kono (30) yang merupakan warga Karang Siri, Kupang, NTT.
Kedelapan korban dan satu orang tersangka tersbut terpaksa membatalkan perjalanannya menuju Malaysia untuk bekerja secara ilegal. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Jl Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara.
Penangkapan bermula saat pihak kepolisian setempat mendapat informasi dari warga sekitar. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap identitas korban dan tersangka. Kemudian didapati kesembilan orang tersebut tidak mengatongi surat menyurat maupun kelengkapan dokumen untuk bekerja keluar negeri.
Dari delapan korban, tiga di antaranya wanita, yaitu Yance (21), Frederika Ala (19), dan Anacih Vikusa (25). Sedangkan yang lain laki-laki meliputi Jitron (29), Marten Banu (30), Daniel Bukin Nasi (23), Noh (30), Andreas (20), dan Ihudola (17).
Kesemua korban merupakan warga NTT dan tidak membawa dokumen saat tiba ke Pontianak. Mereka tiba menggunakan pesawat dan rencananya akan bekerja di daerah Sibu, Serawak di PT Sinong.
Menurut Frederika (19) satu di antara korban yang diamankan mengatakan ia hendak merantau ke Malaysia dan akan bekerja di perkebunan sawit. "Untuk masalah dokumen, saya tidak tahu. hanya mengikuti ajakan Wel yang menjanjikan upah besar sebagai buruh di sana," ungkap Frederika.
Menurutnya ia belum memahami prosedur untuk menjadi TKI. "Setelah dijelaskan polisi, ternyata kami semua ditipu dan tenryata dijual di negara asing," katanya yang terlihat sedih.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Saiful Alam, mengatakan korban dan satu orang tersangka berangkat menggunakan pesawat jurusan Kupang-Surabaya, kemudian transit menuju Pontianak. Setelah tiba di Pontianak mereka ditampung di rumah milik tersangka di Jl Kebangkitan, Kelurahan Batulayang, Pontianak Utara. "Berdasarkan hasil pemeriksaan kesemuanya tidak mempunyai pasport termasuk dokumen untuk bekerja ke luar negeri," ungkap Saiful.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara menurut Kapolsek, Welem adalah koordinator untuk merekrut para calon TKI ilegal. Ia diperintahkan oleh bosnya untuk mencari warga Indonesia bekerja di Negara Malaysia.
"Kasus ini akan dikoordinasikan kepada instasi terkait. Para korban akan diberikan pembinaan dan selanjutnya akan dipulangkan. Sedangkan untuk tersangka yang berniat menjual korbannya, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Untuk pengembangan lebih lanjut menurut kapolsek saat ini sednag dilakukan pemeriksaan tehadap tersangka. Tersangka diancam pasal 103 huruf C Undang-undang N0 9 tahun 2004, tentang persyaratan perlindungan TKI. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (isf) ISFIANSYAH

Editor: Prawira Maulana  |  Sumber: Tribun Pontianak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar