Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 16 November 2011

Tujuh Tersangka Pelaku Bom Bima Diserahkan Ke Kejaksaan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan ketujuh tersangka pelaku bom di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab, Bima kepada Kejaksaan tinggi NTB.
Penyerahan tersangka ini terkait dengan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kami sudah menerima penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana terorisme dari Polda NTB," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Muhammad Salim, seperti dilansir dari situs Kejaksaan Agung, Selasa (15/11)/2011.
Dikatakan Kajati, penyerahan untuk ditindaklanjuti ke tahap penuntutan dan berkasnya kini sedang diteliti. “Berkasnya kini sedang diteliti untuk kemudian ditindaklanjuti ke tahap penuntutan,” tandasnya.
Diketahui ketujuh tersangka terorisme adalah Mustakim Abdullah (17, pelajar), Ustad Abrory (pimpinan pondok), Syakban, Rahmat Hidayat (22, pegawai swasta), Rahmat Ibnu Umar (36, pegawai swasta), Fourqan dan Asrap.
Sebagaimana diberitakan, sebuah ledakan mengejutkan Bima pada 11 Juli 2011 lalu. Rupanya, sumber ledakan berasal dari satu ruangan di pondok UBK, di mana sejumlah tersangka tengah praktik merakit bom.
Akibat ledakan itu, seorang pengurus pondok yang berada di ruangan itu, Suryanto Abdullah alias Firdaus, tewas di tempat.
Hasil penyisiran, kepolisian menemukan 26 bom pipa yang telah dipreteli diduga milik kelompok Pondok UBK di sebuah bukit Batu Pahat, Wadu Pa'a, Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB, pada 19 Juli 2011.
Tiga di antaranya jumlah bom pipa itu berisi bahan peledak. Diduga puluhan bom pipa itu dibuang para pelaku saat melarikan diri dari pondok pasca-ledakan atas perintah pimpinan pondok, Abrory, yang disebutkan kepolisian juga termasuk anggota JAT.
Namun, pihak JAT melalui juru bicaranya, Sonhadi, menegaskan bahwa Firdaus dan Abrory adalah mantan anggota JAT.

Penulis: Ferdinand Waskita  |  Editor: Prawira Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar