Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 17 November 2011

Polisi Mengaku Duda Menipu Janda





TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - RO (41) anggota Provost Polres Sidoarjo Jawa Timur, yang berpangkat Ajun Inspektur Satu, dilaporkan Ny MA (40) ke Mapolda Jatim dengan tuduhan penipuan dan penggelapan barang pemberian korban sebesar Rp 137 juta.

Laporan ke Mapolda Jatim pada 18 Oktober 2011 dengan bukti surat tanda bukti lapor bernomor : TBL/523/X/2011 SPKT, dengan laporan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Korban yang juga direktur sebuah perusahaan ini mengaku, kenal dengan RO pada Oktober 2010. Saat itu, korban tengah melaporkan kasus yang berkaitan dengan mantan suaminya ke Polres Sidoarjo. Kebetulan, saat itu kasus MA ditangani RO yang saat itu sebagai penyidik di unit reserse dan kriminal.
Sejak itulah, RO mendekati korban dengan janji akan membantu kelancaran penanganan kasus itu. Kepada korban, oknum polisi ini juga mengaku seorang duda. Setelah dekat dengan korban, RO lalu meminta dibelikan sejumlah barang, seperti telepon seluler, jam tangan, komputer jinjing hingga sepeda motor yang total nilainya Rp 137 juta. “ Barang itu saya belikan hampir dalam waktu setahun,” ucap Ny MA, saat pemeriksaan sebagai saksi korban, di markas Polres Sidoarjo, Rabu (16/11/2011).
RO lalu mengajak korban untuk menikah secara siri, di depan guru spiritualnya di kawasan Parangtritis Yogjakarta, 22 April 2011. Korban sempat menolak, namun RO berjanji akan menikahi korban secara resmi dengan dalih masih mengurus surat perceraian dengan istrinya.
Setelah menikah siri, RO belum juga menikahi korban secara resmi. Korban yang curiga mulai menelusuri keseharian RO, sehingga membuktikan ternyata RO masih memiliki istri sah.
Korban lalu menemui RO di rumahnya, di kawasan Medaeng Waru dan meminta memutuskan hubungan serta semua barang pemberiannya dikembalikan. Namun RO berusaha menjauh. “Saya pernah datang ke rumahnya. Namun dia malah pergi dan saya hanya ditemui istrinya,“ ucap korban.
Kapolres Sidoarjo AKBP Eddy Hermanto mengaku, belum menerima laporan secara resmi kasus tersebut. “Setelah menerima laporan nanti saya baru bisa bicara. Kalau sekarang, malah nanti saya dikira merekayasa,“ ucap Eddy, melalui telepon seluler, Rabu (16/11/2011) sore.
Meski demikian, Eddy yang baru saja menunaikan ibadah haji, menyerahkan sepenuhnya masalah itu pada hukum yang berlaku. Ia tidak akan melindungi anggotanya yang bersalah. “Siapapun anggota yang terbukti bersalah, silakan diproses sesuai hukum. Sebagai atasan, jika ada anggota yang terbukti bersalah, saya tidak melindungi, “ tandas Eddy Hermanto.

Editor: Gusti Sawabi  |  Sumber: Surya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar