Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 23 November 2011

Dekan Fakultas Hukum Unsrat Jadi Tersangka





TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Merry Kalalo dan mantan Kabag Kemahasiswaan, Selvie Polii sebagai tersangka kasus dugaan pungutan tak wajar mahasiwa di kampus.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara selama kurang lebih dua jam, Selasa (22/11) siang. Dalam gelar perkara di Mapolda Sulut tersebut, hadir Kasubdit Tipikor AKBP Grubert Ughude dan Kabid Humas AKBP Benny Bella. Merry dan Polii disangka Pasal 8 dan 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hasil gelar menetapkan kasus pungutan di Fakultas Hukum, dari sekian saksi yang diperiksa, terdapat dua orang yang patut disangka menyalahgunakan dana-dana tersebut, yakni MK dan SP," ujar Bella.
Bella menyampaikan pemeriksaan tersangka akan langsung dilakukan minggu ini, dan kemungkinan akan ada penahanan. "Pemeriksaan lanjutan minggu ini juga, penahanan tergantung, kemungkinan besar akan ditahan, dua-duanya," sebut Bella
Namun menurut Bella, jika pengacara tersangka mampu membuat alasan, maka bisa saja penahanan ditangguhkan.
Bagaimana tanggapan Merry Kalalo? Saat dihubungi Tribun Manado melalui telepon selulernya, Kalalo mengaku tetap tenang ketika mendengar informasi penetapan tersebut dari wartawan. "Jujur saya baru tahu dari Anda. Namun pada dasarnya saya tetap tenang," kata Kalalo.
Menurut Kalalo, sejak kasus tersebut bergulir, ia berkeyakinan tak melakukan penyimpangan. Oleh karenanya ia agak heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. "Saya agak heran saja bisa jadi tersangka, karena pada prinsipnya saya yakin tak melakukan penyimpangan," katanya.
Menyikapi hal itu, ia sudah berdiskusi dengan adiknya yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Airmadidi, untuk mengkaji dan menganalisa secara bersama masalah tersebut, apakah unsurnya benar-benar terpenuhi. "Saya sudah berdiskusi dengan adik saya untuk mengkaji kasus tersebut," kata Dekan.
Selain dukungan moral, keluarga terdekatnya yakni suami dan anak-anak serta sanak saudaranya selalu membantu menopang dalam doa. Dukungan tersebut tak putus-putusnya juga ikut diberikan oleh keluarga dan kenalannya.
Bahkan untuk menghadapi kasus yang telah bergulir sejak Agustus 2011 itu, Kalalo mengaku giat melakukan doa dan puasa. Kasus itu dianggapnya sebagai pergumulan yang kembali mengingatkannya untuk lebih taat lagi kepada Tuhan,
"Kasus ini saya yakini sebagai bahan pergumulan untuk berintrospeksi diri untuk semakin dekat dengan Tuhan, makanya dalam menghadapi ini, saya melakukan doa dan puasa," ujar Kalalo.
Sang suami, Viktor Mailangkay yang sehari-hari menjadi anggota Legislatif DPRD Sulut memilih tidak berkomentar terkait kasus yang menimpa Kalalo.
"Saya no comment ya, saya tak bisa tanggapi," ujarnya.
Ketika ditanya kembali, dia hanya menjawab, "Saya tak bisa tanggapi, kalau soal lain saya bisa. Saat ini saya ada di luar kota. Oke begitu ya," ujarnya.
Sementara Selvie mengaku tetap tenang dan biasa-biasa saja mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama dekan. Walaupun demikian pada prinsipnya ia sedikit heran, karena apa yang dilakukannya itu sesuai perintah atasan dan bukan atas kemauannya sendiri. "Kita tetap tenang, karena prinsipnya apa yang kita da bekeng (saya buat) semua atas perintah atasan," kata Selvie.
Selvie yang ketika dihubungi sedang berada di kampung halamannya menghadiri acara ulang tahun ibunya mengaku bahwa apa yang dilakukannya itu, tak lain sebagai wujud ketaatan dan loyalitasnya sebagai bawahan terhadap atasan.
Sebab yang ia ketahui bahwa seorang bawahan itu wajib menghargai atasannya apalagi atasan langsung yang memberi tugas. Lagian menurut Selvie apa yang dilakukanya itu didasarkan pada surat perintah yang secara tertulis dan lisan diperintahkan oleh dekan selaku atasannya. "Saya melakukan semuanya atas perintah dan petunjuk dekan dan itu ada SK-nya," ujarnya.
Terkait tugasnya melakukan wawancara dan negosiasi dengan mahasiswa dan orantua mahasiswa, Selvie mengaku melakukannya sesuai batasan yang bisa dinegosiasikan. Namun jika orangtua mahasiswa minta lebih rendah lagi, ia mengarahkannya ke atasannya.
Menghadapi kasus hukum yang telah menjadikannya sebagai tersangka itu, Selvie hanya menyerahkan semuanya itu ke Tuhan. "Kita serahkan semuanya ke Tuhan, biarlah Tuhan beracara," kata Selvie.
Menurutnya, keluarganya ikut mendukung dirinya, "Mereka mendukung sepenuhnya, karena mereka mempercayai saya tidak melakukan apa yang disangkahkan," tandasnya. tribunmanado.co.id / Ryo Noor / Pengasihan Susanto Amisan / Robertus Rimawan

Editor: Prawira Maulana  |  Sumber: Tribun Manado

Tidak ada komentar:

Posting Komentar