Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 30 September 2011

Mulai 8 November, Asuransi Delay Diberlakukan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berkeras akan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 tentang Kewajiban Pengangkut Angkutan Udara sesuai dengan jadwal, yaitu 8 November 2011 mendatang.

Aturan tersebut dikenal sebagai asuransi delay, karena mewajibkan operator penerbangan memberikan santunan kepada penumpang bila terjadi delay lebih dari empat jam.
"Bila tidak ada komentar akan terus dijalankan, akan diterapkan dalam waktu tiga bulan. November pertengahan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Singayudha Gumay saat sosialisasi permenhub tersebut di Jakarta, Kamis (29/9).
Seperti diketahui permenhub No 77 tahun 2011 ditandatangani Menteri Perhubungan Freddy Numberi pada 8 Agustus lalu, rencananya aturan tersebut ditetapkan tiga bulan setelahnya yaitu 8 November 2011.
Dijelaskan Herry, pada sisa waktu yang ada, maskapai harus mencari perusahaan asuransi sebagai penjamin. Setelah menghabiskan kerjasama dengan perusahaan asuransi yang lama, maskapai harus memulai kontrak asuransi baru sesuai dengan isi permenhub tersebut.
"Termasuk delay dan kehilangan barang. Sebelumnya tidak diatur besaran minimalnya, sekarang akan ditetapkan. Bila lebih boleh saja sebagai bentuk promosi maskapai.Untuk asuransi akan melibatkan pihak kementrian keuangan," kata Herry.
Dalam peraturan terbaru tersebut mewajibkan maskapai untuk memberikan ganti rugi bila terjadi delay penerbangan sebesar Rp 300 ribu bila pesawat telat terbang selama empat jam. Maskapai juga harus memberikan santunan kepada barang bagasi yang hilang sebesar Rp 200 ribu/kg maksimal Rp 4 juta.
Untuk korban jiwa, maskapai harus memberikan santunan minimal 100 ribu dollar per orang. Cacat akibat kecelakaan pesawat juga akan mendapatkan santunan, besarannya  tergantung bagian badan yang hilang.

Penulis: Hendra Gunawan  |  Editor: Prawira Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar