Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 30 September 2011

Istri dan Majikan TKI Kikim Komalasari Terancam Hukuman Mati


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenazah almarhumah Kikim Komalasari, TKI asal Cianjur yang tewas mengenaskan akibat penganiayaan majikannya di Arab Saudi akhirnya tiba di tanah air pada hari Kamis, 29 September 2011 pukul 10.00 WIB.
  Jenazah almarhumah diantar langsung oleh Direktur Perlindungan WNI BHI, Kemlu ke tempat kediaman keluarga di Cianjur untuk diserahterimakan kepada keluarga melalui Pemda Kabupaten Cianjur.
Saat ini, majikan Kikim yakni Mr. Shaya’ Said Ali Al Gahtani dan isterinya sedang diproses hukum. Dan Penuntut Umum di Arab Saudi telah menuntu mati keduanya.
"Pembunuhan dilakukan dengan penuh kesadaran sehingga pihak penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati bagi pelaku. Hingga saat ini majikan almarhumah ibu kikim, Mr Shaya’ Said Ali Al Gahtani dan isterinya masih ditahan di penjara Provinsi Abha," demikian rilis yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri di bawah kepemimpinan Menlu Marty Natalegawa, Kamis (29/9/2011).
Kikim  Komalasari ditemukan meninggal pada tanggal 11 November 2010 di di pinggir jalan Serhan, bagian dari Mainroad Gharah, Abha, Arab Saudi. Dari hasil otopsi yang telah dilakukan terbukti bahwa penyebab kematian almarhumah adalah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh majikan yang bersangkutan Shaya’ Said Ali Al Gahtani. Sejak saat itu proses hukum kematian almarhumah selalu dikawal oleh pemeritah.
Kasus Kikim Komalasari telah menjadi perhatian publik terutama media baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Pemberitaan media di tanah air yang menyudutkan Pemerintah Arab Saudi sempat menghambat proses penanganan hukum dan pemulangan jenazah almarhumah. Pemulangan jenazah almarhumah bahkan tertunda lama karena paspor yang bersangkutan dinyatakan hilang yang disinyalir merupakan salah satu upaya penghilangan barang bukti yang akan berpengaruh pada proses hukum Shaya’ Said Ali Al Gahtani sebagai tersangka.
Berbagai kendala tersebut tidak menyurutkan upaya Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Jeddah  dalam penanganan kasus Kikim Komalasari. Yakni, baik untuk mendapatkan akses kekonsuleran maupun dalam mengawal proses hukum dan proses pemulangan jenazah.
Upaya diplomasi kepada pemerintah setempat maupun Kedutaan Arab Saudi di Jakarta  terus dilakukan  disamping bantuan hukum dengan penunjukan pengacara Abdul Rahim Mohammad Al Hindi untuk mengawal proses hukum kasus Kikim Komalasari. Jenazah almarhumah kemudian dapat dipulangkan setelah dipastikan bahwa proses hukum terhadap Shaya’ Said Ali Al Gahtani berjalan sesuai ketentuan.
Dari hasil investigasi yang dilaksanakan oleh lima orang penyidik yang diketuai oleh Penuntut Umum, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Al Qarmadi, disimpulkan bahwa pembunuhan dilakukan dengan sengaja, dengan amat keji dan telah direncanakan sebelumnya.
Pembunuhan dilakukan dengan penuh kesadaran sehingga pihak penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati bagi pelaku.
Hingga saat ini majikan Kikim yakni , Mr Shaya’ Said Ali Al Gahtani dan isterinya masih ditahan di penjara Provinsi Abha dan sedang menunggu sidang pertama yang direncanakan dalam waktu dekat."Pemerintah RI akan terus mengawal kasus ini hingga diperoleh keadilan bagi almarhumah ibu Kikim," tulis Kemenlu RI.

Penulis: Yulis Sulistyawan  |  Editor: Yulis Sulistyawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar