TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dinas Sosial (Dissos) Kota Surabaya menyambut baik rencana Pemprov Jawa Timur yang akan membuat peraturan gubernur (pergub) untuk membatasi gerak pelanggan lokalisasi.
Kepala Dissos Kota Surabaya Supomo mengatakan, apapun namanya, aturan tersebut semuanya dibuat untuk mengatur kebaikan.
“Karena,
kewenangan pemerintah kan juga sebagai fungsi regulasi. Tinggal
sekarang bagaimana aturan tersebut efektif diterapkan atau tidak,” ujar
Supomo, Jumat (7/12/2012).
Menurut Supomo, langkah seperti rencana
pembuatan pergub untuk membatasi gerak lelaki hidung belang, sebetulnya
sudah pernah dilakukan Pemkot Surabaya.
Pemkot lewat Dissos,
Dinas Kesehatan, Bapemas KB, dan dipimpin langsung Wali Kota Surabaya
Tri Rismaharini, sudah berulang kali menyosialisasikan tentang bahaya
seks bebas.
Bahkan, dipaparkan data tentang tingginya penderita
AIDS di Surabaya. Tapi, ternyata sulit membuat para pria doyan jajan
seks kapok.
“Awalnya, satu dua hari memang jumlah pengunjung ke
lokalisasi menurun. Tapi, setelah tiga hari, mereka seperti sudah lupa
dan balik lagi. Jadi, untuk membuat mereka kapok datang ke lokalisasi
memang tidak gampang. Cara yang paling efektif, lokalisasinya yang
ditutup,” papar Supomo.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot Surabaya sangat getol memulangkan pekerja seks komersial
(PSK) ke daerah asalnya. Sebelum dipulangkan, mereka diberi pelatihan
usaha dan juga modal sebesar Rp 3 juta untuk membuka usaha. Mereka juga
dilarang kembali lagi.
Bahkan, pemkot menutup 22 wisma di kawasan lokalisasi Kremil di Tambakasri, Selasa (4/12/2012) lalu.
“Kami
lakukan bertahap, awalnya jumlah PSk dan wisma kami kurangi. Juga ada
aturan tidak boleh menambah PSk baru. Nah, nantinya kalau jumlah PSK
sedikit dan wisma juga sudah berhenti beroperasi, lokalisasnya kami
tutup," urainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar