TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Memenuhi pesanan sabu -
sabu untuk pesta malam Tahun Baru, Aminah (45) wanita asal Desa
Pongpongan Merakurak Tuban harus berurusan dengan polisi setelah
diringkus anggota Unit 1 Reskrim di depan Bank Daerah Lamongan (BDL)saat
dalam perjalanan pulang, Selasa (25/12/2012) malam ini sekitar pukul
20.15 WIB.
Tersangka membawa barang haram berupa sabu - sabu sekitar 2, 4 gram yang terbungkus dalam dua plastik klip.
Ternyata
Aminah adalah tersangka yang juga pemain lama dan diduga sering memasok
dan mengedarkan barang haram itu ke sejumlah tempat di Lamongan,
Bojonegoro dan Tuban. Malam tadi sebelum tertangkap, pelaku mengaku
barang itu ia dapatkan dari Surabaya dan merupakan titipan dari
seseorang bernama Telpek asal wilayah Kapasan Surabaya.
"Saya itu
hanya dititipi mas Telpek dan katanya mau diambil besuk Rabu di
Tuban,"aku Aminah kepada petugas saat dimintai keterangan malam ini.
Janda
beranak satu yang juga bekerja menjual barang dengan sistim kreditan
ini mengaku, ia sudah lama kenal dengan Telpek yang menitipkan barang
itu. Selasa sekitar pukul 17.00 WIB ia janjian ketemu Telpek di Jembatan
Merah Surabaya.
"Saya dititipi mas Telpek di Jembatan Merah itu. Dan katanya besuk mau diambil di Tuban di rumah saya,"aku Aminah.
Aminah
malam ini langsung diperiksa intensif berikut petugas mengamankan
barang bukti dua poket sabu - sabu sekitar 2, 4 gram, phonsel, sepeda
motor Honda Vario nopol S 6049 EH dan tas bawaan tersangka berisi
sejumlah jimat.
Menurut Kasat reskrim AKP Hasran malam ini ditemui
Surya mengungkapkan jika tersangka adalah pelaku lama yang sudah
menjadi target operasi (TO) petugas.
"Dia sudah kita yakini sebagai pelaku dalam jaringan peredaran narkoba,"kata Hasran yang juga mantan Kasat reskoba ini.
Pelaku
kelahiran Bojonegoro dijerat dengan UU Narkotika 35 tahun 2009 pasal
112 dengan ancaman hukuman 12 Tahun denda Rp 8 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar