TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Cerita pernikahan bawah
tangan (siri) ala Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan Fany Octora (18),
juga terjadi di Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan.
Adalah HM
Yunus Bin Jafar, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Makassar, yang
beralamat di Jalan Sabutung, Ujung Tanah, Makassar yang menjadi mempelai
pria.
Sedangkan mempelai wanitanya adalah Wiwi Sudiarti binti
Soewardi (47). Wiwi adalah marketing di sebuah perusahaan jasa di
Makassar, warga BTN Pacinongan, Sombaopu, Gowa.
Jika usia
penikahan Aceng-Octora hanya empat hari, maka pernikahan PNS pejabat
publik Kementerian Perhubungan hanya berumur 13 jam.
"Pagi kami
menikah di depan imam di Sungguminasa, malamnya dia (Yunus) menceraikan
saya hanya lewat handphone," kata Wiwi, saat mengadukan kasus yang
menimpanya di Kantor Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel,
Jalan Hertasning No 2, Makassar, Rabu (5/12/2012) siang.
Akad nikah kedua pasangan ini terjadi pada 9 Oktober 2012, di BTN Andi Tonro 14/28, Sungguminasa.
Ustad
H Djuraiz Hidjaz yang menjadi imam nikah. Tak ada surat nikah, hanya
selembar kertas HVS polio bertulis 'Surat Keterangan', yang di bawahnya
ditempeli materai Rp 6000, dan tanda tangan imam serta seorang saksi
nikah.
Menurut pengakuan Wiwi, Yunus menceraikannya hanya melalui sambungan telepon genggam.
"Kita cerai, kita tak cocok," ujar Wiwi, mengulang 'shigat talaq' atau pernyataan cerai 'suami 13 jamnya'.
Pernyataan
shigat talaq disampaikan hanya beberapa jam, setelah keduanya berpisah
di sebuah kamar hotel, setelah pernikahan mereka.
Wiwi
mengonfirmasikan, keduanya masih sempat 'bersama' laiknya suami istri di
sebuah kamar hotel di kawasan Panakkukang, Makassar, di sela hari
kerja. Wiwi menyebut dirinya 'tertipu' oleh Yunus dengan pernikahan itu.
"Dia bilang ke saya dan keluarga saya, dia menikahi saya atas
izin istrinya. Namun faktanya, hal tersebut tidak benar," ucap Wiwi.
Di
Kantor FPMP Sulsel, Wiwi memberikan nomor telepon 'mantannya' ke
Tribun. Saat nomor itu dihubungi, seorang perempuan menjawab dari balik
telepon.
"Saya istrinya, suami saya pulang kampung," tutur perempuan itu, seraya menutup telepon.
M
Yunus berkantor di UPTD Distrik Navigasi Kelas I Makassar. Kantor yang
berada di bawah koordinasi langsung dengan Kementerian Perhubungan dan
Direktorat Navigasi, beralamat di Jalan Sabuntung No 1, Makassar.
Otoritas instansi ini belum memberikan jawaban dan konfirmasi resmi soal kasus 'penipuan' dalam rumah tangga.
Menurut
Wiwi, Yunus mengingkari janji yang telah mereka sepakati. Ia berjanji
akan membuat akta perkawinan, membelikan rumah, dan memberangkatkan
umroh.
Namun, setelah menikah satu hari, Yunus kemudian menceraikan ibu satu anak melalui telepon.
"Harga diri saya mau dibawa ke mana, setelah disetubuhi. Saya akan melakukan tuntutan," paparnya.
Wiwik meminta agar Yunus mengganti rugi atas pernikahaan tersebut senilai Rp 10 juta.
"Saya tidak memeras, tapi ini masalah modus penipuan. Saya sudah menjadi korban ketiga," ungkapnya.
Marlina
Palo, Bagian Pengaduan Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel
menyatakan, tindakan Yunus melanggar UU Pernikahan.
"Kami akan memfasilitasi korban mengenai kasus penipuan ini," cetusnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ustad Juraizd Hijaz, imam nikah Sungguminasa, membenarkan adanya pernikahan 13 jam.
Namun,
Ustad Juraizd yang sudah mengantongi surat otoritas menikahkan dua
insan berbeda jenis kelamin, mengaku tidak mengetahui bahwa pengantin
mempelai pria sudah beristri dan memiliki dua anak.
"Saya tidak
tahu kalau ada istrinya. Kami juga menikahkan mereka karena permintaan
keluarga perempuan. Saat dinikahkan keluarganya ada. Ada pesta di rumah
mereka," tuturnya.
Ustad menjelaskan, saat itu Wiwi bersedia tidak mendapatkan surat nikah.
"Dia katakan sama saya, tolong nikahkan saya hari ini," jelasnya.
Terpisah,
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa Ahmad Muhajir,
membenarkan bahwa Ustad Juraiz Hijas adalah Pembantu Pencatat Nikah
(PPN) di Sungguminahasa Gowa, sekaligus imam.
"Dia sudah memiliki SK untuk dapat menikahkan. SK itu diberikan sudah lama," terangnya.
"Kami
akan panggil ustad itu untuk mengetahui kebenarannya. Tapi, menikahkan
orang yang memiliki istri tanpa ada surat cerai, adalah sebuah
pelanggaran," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar