TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tak kuat dengan
pemerasan yang dilakukan mantan pacarnya, RS (17) yang masih berstatus
pelajar SMA, mendatangi SPKT Polda Sumsel, Selasa (4/12/2012).
RS
datang untuk melaporkan Andin Kuswanto (24), mantan pacarnya, karena
mengancam akan menyebarkan foto bugil yang pernah dikirimkannya.
Dalam
laporan korban bernomor LPB/829/XII/2012/SPKT Polda Sumsel, kejadian
bermula ketika Andin yang kala itu masih menjadi pacar RS, meminta foto
bugil korban.
Karena keluguannya, korban mau saja mengirimkan fotonya ke lelaki tersebut, menggunakan MMS ke handphone sang pacar.
"Kalau tidak salah kejadiannya sekitar Oktober 2012 lalu. Statusnya masih pacaran saat itu," ujar RS di hadapan petugas.
Ternyata,
hubungan keduanya tidak berlangsung lama, dan akhirnya putus. Diduga,
tersangka yang diputuskan menyimpan sakit hati dan meneror korban.
Dengan
berbekal foto bugil yang pernah dikirimkan korban, Andin terus
mengancam korban, untuk foto bugilnya, bila tidak menuruti permintaan
tersangka.
"Ia telepon dan meminta uang sebesar Rp 500 ribu.
Ancaman itu selalu dinyatakan bila aku menolak memenuhi permintaannya,"
ungkap RS.
Lantaran kesal dan tidak tahan selalu diancam, akhirnya korban bersama keluarganya melapor ke SPKT Polda Sumsel.
Korban yang tinggal di Jalan Slamet Riady Palembang, meminta agar tersangka ditangkap dan dihukum.
Kabid
Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova ketika dikonfirmasi,
membenarkan adanya laporan dari korban yang diterima petugas SPKT Polda
Sumsel.
"Pasal yang dikenakan 335 KUHP. Nanti dari laporan dari korban akan dilakukan penyelidikan oleh pihak Reskrim," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar