REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Dua ibu rumah tangga spesialis pengutil susu
formula ditangkap petugas Polsek Pasar Jambi. Keduanya adalah Fatmawati
(41) dan Emi (27), warga Tangu Butung 35 Hilir, Palembang, Sumatera
Selatan.
Kedua IRT itu tertangkap tangan mencuri susu formula di
beberapa tempat pusat perbelanjaan besar di Kota Jambi. "Kedua tersangka
merupakan sindikat pengutil susu formula bayi yang sering beraksi di
swalayan dan mall di Kota Jambi," kata Kapolsekta Pasar Kota Jambi, ALP
Ranelfy Chandra, di Jambi, Senin (12/11).
Polisi berhasil
mengamankan 50 susu formula kotak dan kaleng dari berbagai merek yang
hasil curiannya disimpan di rumah kontrakan kedua tersangka yang berada
dikawasan kasang Kecamatan Jambi Timur.
Berdasarkan keterangan
tersangka, hasil curian selama dua hari ini mereka lakukan di swalayan
Abadi dan salah satu swalayan di Sengeti Kabupaten Muarojambi. Modus
yang dilakukan kedua tersangka cukup unik, saat melakukan aksinya,
tersangka memasukkan atau menyimpang susu dalam kemasan kotak atau
kaleng di dalam rok yang mereka gunakan.
Keduanya berhasil
ditangkap saat beraksi mengutil di swalayan Abadi Jambi. Saat petugas
swalayan abadi melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan.
Petugas
kemudian langsung memeriksa tersangka dan saat diperiksa petugas
menemukan susu formula bayi disimpan dalam paha tersangka, yang tertutup
celana dan cok panjang mereka kenakan.
Modus yang dilakukan
tersangka berpura-pura berbelanja di swalayan abadi, saat petugas pada
lengah, tersangka langsung melakukan aksinya bersama rekannya. Awalnya
kedua tersangka mengaku susu yang di curi buat kebutuhan sehari-hari di
rumah. Namun polisi tak percaya pengakuan tersebut.
Soalnya,
salah satu spesialis pengutil susu di swalayan, adalah resedivis yang
baru keluar penjara dalam kasus yang sama pengutilan susu di kota
Palembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar