TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ketua Gerakan Nasional Anti
Narkotika (Granat) Sulawesi Utara (Sulut) Pdt Billy Johanis menyatakan,
Polri masih setengah hati dalam menindak anggotanya yang menjual dan
memakai narkotika.
"Masih setengah- setengah," katanya kepada Tribun di Kawasan Boulevard Manado, Sabtu (10/11/2012) sore.
Salah
satu contoh ketidaktegasan aparat Polri dalam menindak anggotanya,
adalah kasus Kompol AS, oknum Kasat Serse Polres Bolmong yang ternyata
adalah bandar narkotika.
Kasus yang terjadi tiga tahun silam, heboh dari mulai penyelidikan, penyidikan, hingga naik meja hijau.
"Waktu itu, ia divonis hakim PN Manado dengan tiga tahun penjara," ungkap Billy.
Banding
di tingkat kasasi, AS dapat korting hukuman, dari tiga tahun menjadi
satu tahun enam bulan. Bukannya dipecat, AS hanya 'diasingkan' ke Polda
Maluku.
"Padahal, UU Kepolisian jelas menyebut, anggota yang divonis lebih dari tiga bulan harus dipecat," ujarnya.
Ini ironis, karena ada anggota polisi berpangkat rendah yang dipecat hanya gara- gara peran sepele dalam mengedarkan narkoba.
"Penegakan hukum masih tebang pilih," ucapnya.
Tentang upaya Polda Sulut yang menangkapi sejumlah tersangka pembawa narkotika, termasuk tiga warga asing, Billy angkat jempol.
"Memang sudah baik," cetusnya.
Hanya,
Billy mengingatkan, penangkapan yang berlangsung dramatis tidak
berakhir klise. Sempat terang benderang di awalnya, jalannya kasus ini
mulai kabur.
Billy mempertanyakan tentang belum diadakannya
pemusnahan narkotika jenis sabu dan heroin, yang dibawa tiga warga asing
asal Afrika Selatan dan Thailand.
"Mengapa belum dimusnahkan sabu seberat 4,9 kilo dan heroin seberat 2,2 kilo itu?" tanyanya.
Dua hal yang terjadi di Polda Sulut, paparnya, bukan tidak mungkin terjadi di polda lain.
"Selain dua masalah itu, masih banyak lagi masalah yang terjadi, untuk itu Polri harus berbenah," sarannya.
Sementara, sebanyak 30 kasus narkotika diungkap Direktorat Narkotika Polda Sulut, selama Januari-September 2012.
Data
resmi dari Direktorat Narkoba Polda Sulut, pengungkapan terbanyak
terjadi pada April, yaitu sembilan kasus. Disusul pada Agustus (7) dan
Juni (5).
Dari 30 kasus, polisi mengamankan 39 tersangka, termasuk
tiga warga asing asal Afrika Selatan dan Thailand yang ditangkap
berturut-turut pada Agustus dan September 2012.
Para tersangka kasus narkotika, sebanyak 30 di antaranya berusia di atas 30 tahun. Sisanya, berusia antara 20 hingga 29 tahun.
Untuk
tingkat pendidikan serta pekerjaan, kebanyakan tersangka adalah lulusan
SMA, yaitu sebanyak 34 orang. Sedangkan yang sarjana hanya tiga orang.
Yang mengejutkan, dari antara para tersangka, terdapat empat orang PNS. Sisanya adalah pekerja swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar