TRIBUNNEWS.COM - Imr, oknum guru di SD Inpres
Sanrangan, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, ditangkap aparat Polsek
Pallangga, di sekolah tempatnya mengajar, Senin (19/11/12).
Imr diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap
salah seorang muridnya yang duduk di bangku kelas lima. Akibat dugaan
pencabulan itu, sang murid dua hari tidak masuk sekolah karena malu.
Aparat Polsek Palangga menangkap Imr saat jam pelajaran sedang
berlangsung. Sebelumnya polisi mendapat informasi bahwa warga akan
melakukan penyerangan ke sekolah itu, karena tidak terima tindakan oknum
guru tersebut.
Ketika tiba di kantor Polsek Pallangga, Imr mengaku tidak tahu kenapa
dibawa ke kantor polisi. Ia selanjutnya dibawa ke kantor Polres Gowa.
Sedangkan korban melapor ke Polres Gowa didampingi kerabatnya.
Menurut pengakuan murid ini, oknum guru yang juga wali kelasnya
tersebut sengaja memindahkan tempat duduknya ke belakang agar leluasa
melakukan aksinya.
"Awalnya korban takut melapor karena malu. Tapi karena saya desak,
akhirnya dia mau," ujar paman korban, Irwan, yang datang bersama
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Syahrul.
Syahrul menjelaskan, oknum guru ini akan dijerat pasal 82
Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara. Ia diduga melakukan pencabulan dengan meraba alat vital korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar