TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA-Marakknya protes petani
garam di beberapa daerah di Jatim mendorong Lembaga Pengembangan
Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Jatim bersikap.
Lembaga ini membuat
rekomendasi agar pemerintah segera mengambil sikap dan memberi
kebiojakan solutif terhadap keluhan petani.
Pimpinan Wilayah
Lembaga Pengembangan Pertanian NU Jatim, Achmad Wazir Wicaksono melihat
sejauh yang bisa diamati, tuntutan masyarakat dalam berbagai aksi tidak
mendapat tanggapan berarti dari para pengambil kebijakan.
“Sangat
ironis ketika kemudian harga jual garam di tingkat petani justru ‘terjun
bebas’ pada kisaran Rp 200-450 per kilogram, jauh di bawah harga yang
ditentukan pemerintah sebesar Rp 550 per kilogram untuk kualitas dua
(kw-2) dan Rp 750 untuk kualitas satu (kw-1),” pesan Achmad Wazir, Senin
malam (1/10/2012).
Menurutnya fakta itu jelas sangat kontradiktif
dengan kebutuhan garam di dalam negeri yang masih sangat jauh dari
total produksi garam nasional.
Melalui rilis resmi Senin (1/10/2012) LPP NU menyampaikan Rekomendasi :
1.
Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai entitas politik yang diberi
mandat untuk menjadi “pengurus negara” perlu segera merespons aksi
protes petani garam yang cenderung mengarah kepada frustasi sosial,
sebagaimana tergambar dalam aksi protes di Sumenep dan Sampang.
2.Respons
“pengurus negara” terhadap aksi protes karena rendahnya harga jual
garam di tingkat petani dibandingkan harga patokan pemerintah, harus
benar-benar menjawab persoalan yang dialami petani garam secara solutif,
utuh dan komprehensif. Bukan kebijakan parsial yang hanya bernuansa
formalistik dan simbolik, apalagi sekadar untuk pencitraan politik.
3.
Untuk merumuskan kebijakan yang solutif, utuh dan komprehensif,
pemerintah dan pemerintah daerah harus mengajak dialog berbagai elemen
masyarakat yang memiliki concern dan kepedulian terhadap keberadaan
petani garam.
4. Pada tingkat “pengurus negara”, LPPNU Jawa Timur
mendesak agar pemerintah lebih mengefektifkan Tim Swasembada Garam
(Kementerian Perdagangan, Kementerian PU, kementerian Koperasi &
UMKM, Kementerian PDT, Kementerian Kementerian Perindustrian,
Kementerian Kesehatan) dan melibatkan Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Kementerian BUMN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan
Pemerintah Kabupaten se-Madura, untuk duduk bersama membahas persoalan
tata kelola garam yang betul-betul berpihak pada kepentingan rakyat dan
petani garam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar