REPUBLIKA.CO.ID, -- Pemerintah Arab Saudi akhirnya membuka kesempatan
bagi pengacara wanita Arab Saudi memperoleh izin praktik. Izin itu telah
disetujui oleh Menteri Kehakiman Saudi, Senin.
Mengutip al-arabiya,
Selasa (9/10), keputusan itu diambil setelah diskusi dan konsultasi
yang dilakukan dengan para ahli dan lembaga-lembaga terkait, baik hukum
dan agama.
Kementerian Kehakiman Saudi pertama kali mengusulkan
untuk membatasi pembelaan yang dilakukan pengacara perempuan terbatas
pada kasus-kasus pribadi wanita Saudi, sementara ahli lainnya sepakat
bahwa perempuan harus memiliki hak untuk menangani berbagai jenis kasus
hukum tanpa pembatasan, terutama tidak ada alasan agama yang dapat
menghambat hak itu.
Perempuan harus mendapat kondisi dan perlakuan yang sama seperti laki-laki untuk melakukan praktik hukum.
Ini
berarti perempuan Arab Saudi wajib menempuh pendidikan di fakultas
hukum atau hukum Islam atau lembaga-lembaga sejenis lainnya.
Pengalaman mereka dalam menangani kasus hukum juga mutlak menjadi persyaratan.
Sebelumnya
banyak wanita Arab Saudi mengeluh telah bertahun-tahun mempelajari ilmu
hukum, bahkan di universitas terkemuka di luar negeri, namun mereka
tidak diperbolehkan mempraktikkan hukum di negara asal mereka.
Banyak
dari mereka juga berpendapat bahwa dalam masyarakat yang konservatif
seperti Saudi, wanita tidak merasa nyaman menyewa pengacara laki-laki,
terutama dalam tuntutan hukum kasus pribadi yang mungkin melibatkan
rincian pribadi yang lebih dalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar