TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Konflik antara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian tampaknya tak hanya
terjadi melalui adu argumen di media massa saja.
Kini, pesan berantai
berisi ajakan untuk membubarkan KPK beredar di masyarakat.
Seperti yang diterima Tribun Jogja,
Sabtu (6/10/2012) sekitar pukul 23.40 WIB. Satu pesan diterima melalui
BlackBerry Messenger. Beginilah, bunyi pesan ajakan untuk membubarkan
KPK:
Tugas pokok KPK bukan hanya melakukan penindakan terhadap
pelaku korupsi namun ada pula tugas supervisi serta pencegahan. Namun
demikian hari ini KPK hanya fokus pada upaya penindakan dan
mengesampingkan tugas supervisi dan pencegahan....
KPK
harus dipahami bahwa sifatnya adalah lembaga AD Hoc (tidak permanen,
kapanpun jika dianggap perlu dapat dibubarkan) namun demikian, KPK
diberikan kewenangan begitu besar dan didukung dengan dana melimpah,
akibatnya kemudian KPK menjadi lembaga superbody apatah lagi KPK menjadi
satu2nya lembaga yg tidak terawasi....
Kini ketika
salah seorang penyidik KPK (Kompol Novel Baswedan, S.IK) akan ditangkap
oleh Polda Bengkulu karena melakukan tindak pidana, masyarakat kemudian
digiring untuk berpikir bahwa KPK dikriminalisasi. Hal tersebut
dilakukan secara sistematis oleh LSM dan mereka yang mengaku penggiat
anti korupsi sehingga stigma di masyarakat yang muncul adalah Polri
berlaku sewenang-wenang dan KPK menjadi lembaga yang teraniaya....
Yang
terjadi sebenarnya adalah Kompol Novel melakukan penganiayaan delapan
tahun silam, tetapi baru kemudian tgl 4 Oktober 2012 korban penganiayaan
dimaksud melakukan operasi pengeluaran peluru dari tubuhnya dan
dilanjutkan keluarga korban datang mengadukan perbuatan Kompol Novel
tersebut ke Polda Bengkulu yang disusul oleh upaya Polda Bengkulu
mendatangi Kompol Novel guna dijemput paksa ut menjalani proses
hukum....
Mestinya masyarakat mendukung apa yang
dilakukan oleh Polri, bahwa semua masyarakat dinegri ini diperlakukan
sama didepan hukum, termasuk Kompol Novel.....
Saya
secara pribadi amat menyayangkan upaya masif yang dilakukan oleh KPK
berikut LSM dan tokoh2 atau penggiat anti korupsi yang membelokkan
substansi hukum menjadi isu kriminalisasi KPK....
Saya
pikir sudah saatnya KPK dibubarkan serta memperkuat Polri dan Kejaksaan
sebagai sebuah lembaga penegak hukum yg kehadirannya diatur oleh
Undang-Undang.
SEBARKAN jika Anda berpikir sama !!!.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar