TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Keinginan Satpol PP Kota Malang, Jawa Timur mendapatkan senjata api untuk bekerja, tampaknya harus dikubur dalam-dalam.
Sebab, Pansus Ranperda tentang Satpol PP menyatakan klausul tersebut telah dihapus, karena dianggap tidak dibutuhkan saat ini.
Ya'qud
Ananda Gudban, Ketua Pansus Ranperda tentang Satpol PP mengatakan, saat
ini suasana Kota Malang masih kondusif, sehingga Satpol PP tidak perlu
membawa senjata api.
Nanda, panggilan Ya'qud Ananda Gudban menambahkan, jika ada sesuatu yang mendesak, Satpol PP bisa bekerja sama dengan polisi.
"Tugas
satpol PP kan menjaga ketertiban dan penegakkan perda, sehingga
seharusnya senjatanya pendekatan kepada masyarakat," ujar Nanda, Senin
(24/9/2012).
Satu-satunya yang mendapat jatah senjata, jelas
Nanda, hanya Ketua Satpol PP. Itupun harus senjata api kejut, dan sudah
diterapkan sejak 2004.
Karliono, Kasi Operasional Satpol PP Kota
Malang, tidak mempermasalahkan penghapusan klausul tersebut, karena
tidak terlalu mengganggu kinerja Satpol PP.
"Selama ini, kita melakukan tugas juga tanpa senjata, dan tidak pernah ada masalah," kata Karliono.
Sedangkan senjata pentungan, papar Karliono, selama ini hanya digunakan saat kegiatan insidentil, seperti latihan.
"Paradigma
Satpol PP kan bersikap humanis, makanya hanya perlu pendekatan
persuasif dan kekeluargaan, supaya masyarakat juga bisa diajak kerja
sama," tutur Karliono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar