TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pelarian pemilik sabu 2 kg
dan senjata laras panjang AK 56, Aiptu M Husaini alias Fadil Husni
berakhir di restoran cepat saji di Jl Medan-Binjai KM 13, Sunggal,
Deliserdang, Kamis (13/9/2012) sekitar pukul 23.30 WIB.
Anggota Polres Aceh Utara ini dibekuk tim Reserse Narkoba Polresta Medan saat tersangka akan bertemu keluarganya.
''Tersangka (Aiptu Husaini) terlacak saat menghubungi keluarganya,
kemudian kita ikuti. Dia berhasil kita amankan saat sedang di McDonald
Jalan Binjai. Di sana dia hendak bertemu keluarganya," kata Kasat
Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander saat memaparkan
kasus itu di Mapolresta Medan, Jumat (14/9/2012).
Donny mengatakan, pihaknya menyita sepucuk pistol FN USA penuh peluru di pinggang kanan Aiptu Husaini.
"Saat ditangkap tidak ada perlawanan, tersangka kooperatif," ujar
Dony. Husaini dicari setelah polisi menangkap istrinya, Rohaningrum di
Plaza Millenium, Senin (10/9/2012).
Petugas menggeledah tempat tinggalnya di Kompleks ACM, Jl Pasar V,
Gang Kambing, Helvetia, Deliserdang. Dari tempat itu, petugas menyita 2
kg sabu, sepucuk senjata api laras panjang AK 56, ratusan amunisi dan
satu granat nanas.
Namun Dony tidak mau menceritakan kronologi penangkapan tersangka
Aiptu Husaiani secara rinci. Termasuk keluarga tersangka yang dihubungi
dan ditunggunya di restoran siap saji tersebut.
Aiptu Husaini punya istri sah yang terdaftar di Bhayangkari yakni Ny M
dan tinggal di Aceh Utara. Sedangkan di Medan, Rohaningrum mengaku
sebagai istrinya dan pasangan ini sudah punya anak berusia dua tahun.
Dony mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, saat penangkapan Rohaningrum, Aiptu Husaini tidak berada di Medan.
"Saat itu dia mengaku masih berada di Aceh. Mendapat informasi
penangkapan Rohaningrum, dia lari ke Medan," kata Dony tanpa merinci
pelarian polisi yang bolos sejak Jumat (7/9/2012).
Dony mengatakan, saat diinterogasi petugas, Husaini mengaku sebagai
pemilik sabu 2 kg beserta senjata yang disita petugas. Tersangka yang
berdinas sebagai staf personalia di Polres Aceh Utara itu juga mengaku
mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya di Aceh.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekannya inisial M, yang
tinggal di Aceh. Dia mengaku baru sebulan menjual sabu. Tapi, hasil
penyelidikan kita sementara sudah lima bulan menjadi pengedar.
Alasannya, karena tergiur ekonomi," kata Dony.
Ia mengatakan, tersangka memperoleh AK 56, granat nanas, pistol FN,
dan peluru, saat bertugas di Aceh. "Pengakuannya masih diselidiki dan
dikembangkan," katanya.
Dony juga mengungkapkan, rencananya sabu 2 kg tersebut akan diedarkan di Medan.
Polresta
Medan melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga akan
berkoordinasi dengan Direktorar Reserse Narkoba Polda Aceh untuk melacak
keberadaan M, rekan Husaini.
Tersangka Aiptu Husaini, yang mengenakan sebo, hanya menunduk saat
diperlihatkan kepada wartawan. Saat disapa wartawan, lelaki berkulit
sawo matang itu malah menutupi matanya dengan sebo.
Husaini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009
dengan ancaman hukuman mati. "Sedangkan senjata api itu dikenakan UU
Darurat. Kasusnya akan kita limpahkan ke Satuan Reserse Kriminal
(Reskrim) Polresta Medan," pungkas Dony.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar