TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Personel Polresta Medan
menyita dua kilogram sabu senilai Rp 2 miliar dan 620 butir ekstasi dari
rumah anggota Polda Aceh, M Husaini (36) di Kompleks ACM, Blok C No 2,
Jl Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia, Selasa
(11/9/2012).
Tak hanya itu, polisi menemukan sepucuk senapan laras panjang AK 56 beserta ratusan amunisi dan sebuah granat nanas.
Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang didampingi Kasat
Resnarkoba Kompol Donny Alexander, mengatakan, berdasarkan keterangan
istri M Husaini, Rohaningrum (23), yang diamankan lebih dulu, barang
haram tersebut dibawa suaminya dari Aceh, Rabu (5/9/2012).
Rohaningrum (23) diamankan petugas yang menjebaknya di Millenium Plaza Medan, beberapa jam sebelumnya.
Monang mengatakan, istri M Husaini tersebut ditangkap berkat
pengembangan informasi dari kaki tangan sindikat ini yang telah
tertangkap.
"Rohiningrum ditangkap setelah polisi meringkus Hendri Saputra (30),
warga Perum Elite Sei Sikambing, Senin (10/9/2012) di Jalan Putri Hijau
saat akan menjual 7 gram sabu ke Jalan Sekata Medan," ucap Monang.
Kasat Reskrim Donny menambahkan, dari tangan Hendri, polisi menyita barang bukti sabu 32 gram.
"Kepada polisi, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari M Husaini (DPO)," katanya.
Selain itu, Hendri mengaku uang penjualan narkoba disetor langsung ke
Husaini. Setelah mendapatkan keterangan Hendri, tim Polresta Medan
merancang strategi menangkap tangan Husaini.
Namun setelah Hendri diminta menghubungi Husaini, diketahui target berada di Medan.
"Husaini mengarahkan Hendri memberikan uang tersebut kepada istrinya," kata Donny.
Ia mengatakan tim mengarahkan agar Hendri dan Rohaningrum bertemu di
Millenium Plaza Medan. Rohaningrum tak sadar, polisi telah menguntitnya.
Alhasil, setelah keduanya bertemu, polisi langsung meringkusnya.
Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah
Rohaningrum di Kompleks ACM, Blok C No 2, Jl Gaperta Ujung, Kelurahan
Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia.
''Seluruh barang bukti berupa sabu 2 kg, 620 butir ekstasi, serta
senjata api beserta amunisinya yang disimpan di dalam lemari kamar tidur
Rohaningrum. Menurut pengakuan Rohaningrum, seluruh barang haram
tersebut dibawa suaminya dari Aceh Rabu (5/9),'' kata Donny.
Selasa malam kedua tersangka kini masih menjalani proses pemeriksaan
oleh polisi. Husaini diketahui bertugas di Polsek Lhouksukon.
"Kalau untuk Husaini, kita telah berkoordinasi ke sana (Polda NAD) untuk prosesnya," ucap Dony.
Sementara
Rohaningrum bungkam saat wartawan melontarkan pertanyaan seputar
penangkapan dirinya. Dia hanya diam menanggapi wartawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar