TRIBUNNEWS.COM,MEDAN--Ketua Umum Koperasi
Pengangkutan Umum Medan (KPUM) T Ferdinan Simangunsong dituding
menggelapkan uang anggota koperasi Rp 8 miliar.
Akibatnya, Ferdinan dilaporkan ke Mabes Polri oleh Halason Rajagukguk
dalam laporan polisi nomor: LP/553/VII/2012/Bareskrim tertanggal 10
Juli 2012 yang diterima Kepala Siaga Bareskrim Mabes AKP Purnomo Hadi.
Namun Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Rudi Rifani
mengatakan, pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti dan memeriksa
keterangan saksi pelapor. "Ya, hari ini kami mulai penyelidikan setelah
menerima pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Tadi kita sudah
memeriksa saksi pelapor, Halason Rajagukguk," kata Rudi di Mapolda
Sumut, Kamis (20/9/2012).
Ia mengatakan ke depan, pihaknya akan memanggil pihak terlapor, T
Ferdinan Simangungsong untuk dimintai keterangan. Halason Rajagukguk
didampingi pengacaranya, Parlindungan Tamba usai diperiksa penyidik,
membeberkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Halason mengaku
mewakili anggota KPUM mengadu ke Mabes Polri.
Diceritakan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut terjadi sejak
2007 hingga saat ini, dengan kerugian anggota koperasi diperkirakan
mencapai Rp 8 miliar.
Menurutnya, uang yang digelapkan itu adalah uang simpanan wajib yang
dikutip dari anggota sebanyak Rp 2000 per hari. Menurut penjelasan
semula, dana yang terkumpul itu nantinya akan digunakan untuk membangun
kantor baru di Jalan SM Raja Meda, pada Mei 2012.
"Tapi sampai waktu yang ditentukan, pembangunan kantor baru tidak
jelas. Hingga para anggota koperasi mempertanyakan dana simpanan itu
dibuat kemana. Ada lebih 5.000 anggota KPUM yang beroperasi di Medan.
Semua wajib membayar Rp 2.000 per hari. Jika dikalikan selama lima
tahun, dana yang terkumpul sudah miliaran," katanya.
Ia mengaku sudah pernah mempertanyakan dana simpanan itu secara
baik-baik kepada ketua umum KPUM. Namun jawaban yang diterima tidak
memuaskan. "Alasannya masih di bank, tapi rekeningnya tidak pernah
ditunjukkan," ujarnya.
Selain meminta keterangan pelapor, juga penyidik memintai keterangan
dua saksi, Binsar Sibarani dan Rayana Simanjuntak. Mereka dimintai
keterangan di lantai II gedung Ditreskrimum Polda Sumut sejak pukul
11.00 WIB hingga sore.
Rajagukguk dan dua saksi lain, mengimbau seluruh anggota KPUM untuk
bersama-sama menuntut hak keanggotaan simpanan wajib usaha dan simpanan
lainnya yang seharusnya diberikan pengurus koperasi kepada anggota.
"Saya berharap semua anggota KPUM sama-sama mendukung tindakan ini,"
ajaknya.
Namun Ferdinan membantah menggelapkan uang simpanan senilai Rp 8 miliar.
"Iya memang ada simpanan. Tapi kita tidak menggelapkan uang. Lagian
kasus itu kan pernah dilaporkan ke Polda Sumut kemudian ditolak. Makanya
orang itu mengadu ke Mabes Polri," kata Ferdinan saat dikonfirmasi via
selularnya Kamis malam.
Walau tidak ingin detail menjawab pertanyaan Tribun, Ferdinan mengaku
siap bila dipanggil penyidik Polda untuk memberikan keterangan. "Kita
siap, kenapa tidak berani. Kalau dipanggil saya datang," ujarnya,
sembari menyebut pembangunan gedung sudah dibatalkan sesuai rapat April
lalu.
Ferdinan juga sempat mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan pada anggota.
"Sudah kita kembalikan uangnya," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar