REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat,
sedang membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran. Jika disetujui menjadi Perda,
nantinya setiap orang yang melakukan perzinaan di Padang, akan dijatuhi
hukuman kurungan singkat dua bulan dan paling lama llima bulan atau
denda serendah-rendahnya Rp 15 juta dan setinggi-tingginya Rp 40 juta.
Ancaman
hukum tersebut diatur Pasal 17 pada Bab VI tentang sanksi dalam
Ranperda yang sedang digodok DPRD dan Pemerintah Kota Padang.
Walikota
Padang, Fauzi Bahar menyebutkan hukuman tersebut juga diancamkan kepada
setiap orang, baik sendiri atau bersama-sama mengusahakan atau
menyediakan tempat atau fasilitas untuk melakukan perzinaan atau
perbuatan yang mengarah kepada perzinaan.
"Lalu, setiap orang,
baik sendiri ataupun bersama-sama yang melindungi atau melakukan
pengamanan terhadap perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada
perzinaan juga diancam dengan hukuman tersebut," papar Fauzi di Padang,
Kamis (27/9).
Dijelaskan Fauzi, perbuatan perzinaan yang dimaksud
dalam ancaman hukuman ini adalah hubungan seksual di luar pernikahan.
Sedangkan, perbuatan yang mengarah perzinaan adalah perbuatan yang
mendorong dan membuka peluang besar terjadinya perzinaan.
Lebih
jauh Fauzi menjelaskan, asas dalam Ranperda ini adalah pemberantasan
perzinahan dan pelacuran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemashalahatan umat, keadilan, kesetaraan, partisipatif dan terpadu.
Sedangkan
tujuan Ranperda ini adalah, mencegah dan memberantas praktik perzinaan
dan pelacuran di Kota Padang dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang
agamais serta Pancasilais.
"Lalu, melindungi masyarakat dari
akibat perzinaan dan pelacuran, menjaga kesakralan lembaga pernikahan
dan meningkatkan partisipasi serta sinergi komponen masyarakat dalam
memberantasan perzinaan dan pelacuran," sebutnya.
Ranperda
Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran merupakan inisiatif DPRD Padang
dan akan diajukan dalam rapat paripurna 30 September 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar