TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Waris Ludiyono (45) harus meringkuk di tahanan Mapolres Sidoarjo.
Warga
Bulusidokare, Kecamatan Sidoarjo yang sehari-hari bekerja sebagai
pedagang, ditangkap polisi setelah diduga kuat mencabuli Mawar (18),
putri angkatnya. Pelaku juga diduga telah berbuat serupa pada Bunga
(15), putri angkatnya yang lain.
Waris diciduk polisi, usai Mawar
mengadukan kelakuan ayah angkatnya, saat berlebaran ke rumah kakaknya di
Mojokerto, Jumat (24/8/2012) malam lalu.
Mendengar pengaduan ini, kakak korban marah dan mencari tersangka.
“Sebelum
jadi luapan emosi keluarga, tersangka kami amankan,” ujar Kasatreskrim
Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya, Minggu (26/8/2012).
Berawal dari
pengaduan Mawar inilah, kelakuan Waris terungkap. Berdasarkan hasil
pemeriksaan polisi, tersangka diduga telah bertindak asusila terhadap
Mawar, sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD.
Pelaku juga diduga
telah mencabuli Bunga, anak angkatnya yang lain. Saat aksi berlangsung,
korban tidak berdaya, karena selama ini diancam Waris agar tidak
menceritakan peristiwa yang menimpanya.
Selain telah memeriksa
para saksi,polisi juga telah mengantongi hasil visum yang menyatakan ada
bekas luka lama yang dialami para korban.
Polisi juga telah mengantongi sejumlah petunjuk yang menguatkaan dugaan aksi pencabulan.
“Kami telah mengantongi petunjuk tersebut,” imbuh Andi.
Meski
Waris belum mengakui perbuatannya, karena telah ada saksi dan hasil
visum, maka polisi tetap menahannya. Ia bakal dijerat pasal 81 dan pasal
82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Waris hanya diam saat dikeler dari ruang tahanan menuju ruang penyidik di Mapolres Sidoarjo, Minggu siang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar