TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI-Koordinator Dewan Kesehatan
Rakyat (DKR) Jatim Arief Witanto menyesalkan petugas RSI Jimbun yang
masih memungut biaya bagi pasien TBC atas nama Poniman (50) sebesar Rp
1,5 juta. Padahal pasien TBC saat menjalani perawatan kesehatan di rumah
sakit harus digratiskan.
Digratiskannya pasien TBC ini
berdasarkan Sk Menkes 1190/Menkes/SK/2004 tentang pemberian gratis Obat
Anti TBC (OAT). RSI Jimbun merupakan rumah sakit yang ditunjuk sebagai
rujukan perawatan pasien TBC oleh Dinkes Kabupaten Kediri.
"Tanpa
memakai Jamkesda atau Jamkesmas pasien TBC sudah dapat berobat gratis
di rumah sakit rujukan. Perawatan pasien TBC ini merupakan progam
penanggulangan wabah TBC yang berlaku secara nasional dengan biaya
APBN," tandas Arif Witanto kepada Surya Online, Selasa (10/7/2012).
Diungkapkan Arief, perawatan pasien TBC penderita baru dilakukan perawatan secara kontinyu selama 6 bulan.
Sedangkan pasien kambuhan dilakukan perawatan selama 8 bulan dengan biaya ditanggung pemerintah.
"Dalam pengobatan penderita harus patuh karena penyakitrnya terus dipantau oleh petugas medis," tambahnya.
Arief
meminta pihak Dinkes Kabupaten Kediri dalam hal ini Kasi
Penanngulangan Penyakit Menular Langsung (P2ML) memberikan teguran
kepada RSI Jimbun karena telah memungut biaya kepada pasien TBC atas
nama Poniman.
Sementara dr Nuke, dari RSI Jimbun saat dikonfirmasi Surya Online ponselnya tidak aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar