TRIBUNNEWS.COM, KUALA TUNGKAL - Nano Kusharyono
terlihat santai saat digiring petugas memasuki pintu mobil tahanan. Usai
dilakukan pemeriksaan kesehatan, menggunakan pakaian bewarna biru muda,
pria berkacama ini akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kuala
Tungkal di LP Bram Itam.
Berdasarkan pemeriksaan tim kejaksaan
negeri, Nano diduga menggelapkan dana kredit berupa pengembangan usaha
budidaya ikan air tawar bagi program kemitraan dan bina lingkungan
(PKBL). Dana berbentuk kredit rencananya akan dibagi kepada 50 kelompok
tani.
Dana tersebut berasal dari PT Pertamina Region II Sumbagsel
sebesar Rp 3,7 miliar. Kepada penyidik, Nano mengaku uang digunakan
untuk membeli tanah. Jumlahnya mencapai ratusan hektare dengan total
sebanyak 55 sporadik.
"Tanah dibeli rata-rata tahun 2010 di lokasi
Bram Itam. Itu pengakuan tersangka. Kita sudah sita sporadiknya," ujar
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal Candra Septadji, SH, Rabu
(11/7/2012).
Sesuai petunjuk teknis, seharusnya uang diserahkan kepada 50 kelompok tani dengan jumlah masing-masing Rp 75 juta.
Satu
kelompok tani, berjumlah lima anggota. Begitu uang ditransfer ke
rekening kelompok tani, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi
Tambat Mugi Makmur ini langsung mengalihkan dana ke rekening pribadinya.
"288
dokumen kita sita. Bukti transaksi dan transfer uang juga kita sita
termasuk buku tabungan tersangka. Tanah yang dibeli memang belum atas
nama tersangka. Kita belum tahu, apakah tanahnya ada," jelas pria
berkulit putih ini.
Bukan hanya diduga menggelapkan uang, anggota
dari 50 kelompok tani yang dibentuk juga fiktif. Kepada ketua kelompok
tani, pria yang juga suami dari anggota DPRD Tanjabbar Yani Permani ini
hanya memberi uang antara Rp 50 ribu-Rp 100 ribu termasuk pakaian dan
sepatu boot.
"Diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
Kita masih menunggu audit BPK secara resmi. Tindakan tersebut
menyebabkan kredit macet," ujarnya.
Menurutnya tak tertutup
kemungkinan terdapat tersangka lain, berdasarkan fakta persidangan.
Ditahan selama 20 hari, pria berkulit putih tersebut akan dilimpahkan ke
pengadilan.
Kata Candra, penahanan Nano karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindak pidana.
Tersangka
diancam dengan undang-undang nomro 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 1 junto
pasal 3 sebagaimana yang dirubah dengan undang-undang 20 tahun 2001
tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar