REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Para pengelola SPBU Kabupaten/Kota Sukabumi
merasa bingung dengan kebijakan larangan mobil berpelat merah untuk
membeli Premium. Pasalnya, hingga kini SPBU belum menerima informasi
mengenai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak)
penerapan kebijakan tersebut.
‘’Kami sementara ini tidak merubah
pelayanan masih seperti sebelumnya,’’ ujar Wakil Ketua I Himpunan
Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sukabumi, Yudha
Sukma Gara, kepada Republika, Jumat (1/6). Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik yang terjadi antara pembeli dengan pengelola SPBU.
Jika
juknis dan juklak larangan sudah jelas, maka SPBU akan secara tegas
melarang kendaraan berpelat merah mengisi Premium. Bagi pengendara
mobdin yang bersikeras membeli Premium, maka SPBU tidak akan
melayaninya.
Oleh karenanya kata Yudha, penerapan kebijakan ini
akan dikoordinasikan dengan aparat kepolisian. Langkah ini untuk
menghindari terjadinya aksi yang tidak diinginkan.
Lebih lanjut
Yudha menambahkan, semua SPBU di Kota Sukabumi sudah menyediakan BBM
jenis Pertamax. Namun, SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi belum
semua menyediakan Pertamax. Dari jumlah SPBU sebanyak 34 unit di
Kabupaten/Kota Sukabumi, baru 13 SPBU di antaranya yang menjual
Pertamax.
Diakui Yudha, selama ini para pembeli Pertamax sebagian
besar terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Sehingga jika diterapkan,
maka SPBU di selatan Sukabumi harus menyediakan BBM jenis Pertamax.
Saat
ini baru satu SPBU di selatan Sukabumi yakni Jalan Jajaway,
Palabuhanratu yang menyediakan Pertamax. Sementara SPBU di Jampang
Tengah dan Surade belum menyediakannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar