REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada
Kementerian Hukum dan HAM membutuhkan minimal 10 ribu petugas keamanan
untuk menjaga Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di seluruh
Indonesia.
"Kita di LP (Lapas) kekurangan pegawai. Bayangkan rata-rata
Lapas bisa berisi 400 orang napi (narapidana) dijaga empat atau lima
orang (dalam kondisi tertentu) tentu itu sudah tidak logis lagi," kata
Dirjen Pemasyarakatan Syihabuddin di Jakarta, Jumat (1/6).
Solusi
dari masalah tersebut tidak lain adalah Menteri Pendayaan Aparatur
Negara (Menpan) segera memberikan tambahan pegawai untuk Direktorat
Jenderal Pemasyaraktan, terutama untuk petugas keamanan di Lapas, rumah
tahanan (Rutan), hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Rumah Barang
Sitaan (Rubasan).
Menurut Syihabuddin, di tahun 2012 ini Menpan
memberi tambahan 2.000 orang pegawai namun tidak spesifik untuk Ditjen
PAS tetapi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). "Kita minta
tiga tahun ke depan minimal ada tambahan 10.000 petugas keamanan untuk
Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Itu pun belum mencukupi rasio ideal
sebenarnya, karena bisa saja ada yang pensiun atau dipecat sebelum tiga
tahun," kata Syihabuddin.
Ia mengatakan saat ini terdapat 428
Lapas dan Rutan, 72 Bapas, dan 61 Rubasan di seluruh Indonesia. Pegawai
Kemenkumham hampir mencapai 150 ribu orang tersebar di berbagai bagian,
bukan hanya untuk pengamanan Lapas atau Rutan semata. "Idealnya 31 ribu
itu untuk pengamanan, bukan dicampur semua pegawai Ditjen PAS," katanya.
Lebih
lanjut ia mengatakan solusi dari persoalan kekurangan pegawai untuk
petugas keamanan Lapas, Rutan, hingga Bapas maupun Rubasan sudah
tertuang dalam road map dari pembenahan manajemen Lapas dan
Rutan Kemkumham. Namun, memang permasalahan tersebut tidak dapat
dipecahkan seketika tetapi setahap demi setahap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar