REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA -- Petugas Kepolisian Resor Buleleng, Bali,
berhasil menyergap seorang pemuda berinisial DPA saat menyembunyikan
gadis belia di rumah kosnya di Jalan Kepundung, Singaraja.
"Kami
menangkap pemuda berusia 19 tahun itu beberapa saat setelah menerima
laporan dari orang tua korban," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres
Buleleng AKP Nyoman Widastra di Singaraja, Sabtu.
Ia
mengungkapkan bahwa gadis berusia 16 tahun berinisial PDC meninggalkan
rumah kosnya di Jalan Srikandi, Singaraja, sejak Jumat (18/5) malam.
Peristiwa
itu berawal dari niat orang tua korban, Gede Arsana (39), warga Jalan
Pulau Moyo, Denpasar, untuk mengajak korban ke rumah kakeknya di Desa
Anturan, Kecamatan Buleleng. Namun saat dijemput kakeknya, korban sudah
tidak ada di rumah kosnya. Dari teman korban, kakek tersebut mendapat
informasi bahwa PDC telah pulang ke Desa Anturan.
Hingga tengah malam, korban tak juga pulang ke Desa Anturan. Padahal Gede Arsana sudah sampai di rumah kakeknya itu.
Ayah
korban mendapat kabar dari teman korban lainnya bahwa PDC sejak Jumat
(18/5) pagi dijemput seorang pria berinisial DPA dari rumah kosnya.
Gede
Arsana kemudian melaporkan ulah DPA itu ke Mapolres Buleleng. Dalam
tempo relatif singkat, petugas menyergap DPA di rumah kosnya di Jalan
Kepundung, Singaraja, yang saat itu sedang berduaan dengan korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar