INILAH.COM, Sidoarjo - Ketua RT yang satu ini bukan contoh yang
baik bagi warganya. Betapa tidak, disaat warganya ingin melakukan
kewajiban membayar rekening listrik, Abdul Rokhim, ketua RT 24/04,
Jodokan, Gerabakan, Sidoarjo, malah meminta korban memagang alat
kemaluannya.
Ironisnya yang menjadi korban kebiadaban,
sebut saja Mawar (10), adalah gadis dibawah umur, yang masih duduk di
bangku kelas 4 SD.
Suryo, paman korban mengatakan, saat itu Mawar
yang disuruh ibunya membayar rekening listrik ke rumah Pak RT.
Tiba-tiba, korban diajak ke belakang oleh Abdul Rokhim.
Di dapur
rumah Abdul, celana dalam korban dipelorot secara paksa oleh Abdul
Rokhim. "Korban disuruh memegang 'burung' Pak RT. Selain itu, pelaku
juga sempat memasukkan jarinya ke alat vital korban," terang Suryo.
Curiga
anaknya datang terlambat saat disuruh membayar rekening listrik, Ibu
korban lantas bertanya, ‘dari mana saja kok lama sekali?'. Mawar
kemudian menangis terseduh. Setelah didesak, Mawar akhirnya bercerita
secara polos dirinya baru saja diperlakukan tidak senonoh oleh Pak RT.
"Saya
tadi diajak ke dapur oleh Pak RT. Setelah itu, celana dalam saya
dipelorot sambil disuruh memegang burung Pak RT," ucap Suryo, menirukan
pengakuan Mawar, Sabtu (19/5/2012).
Yang membuat kemarah warga,
saat dilaporkan ke pihak ke kepolisian Polsek Tulungan, sang ketua RT
hanya diberikan sanksi tahanan luar. Warga yang tak terima kemudian
mendatangi Polsek Tulangan untuk menanyakan kepastian kasus tersebut.
Pihak
keluarga korban dan warga sekitar tidak puas dengan tidak ditahannya
tersangka, kemudian mendatangi rumah Abdul Rokhim, dan mintanya segera
keluar dan pindah dari rumahnya. Selain itu, warga juga meminta Abdul
Rokhim untuk segera dijebloskan ke dalam tahanan.
Kapolsek
Tulangan AKP Sutresno melalui Kanitreskrim Aiptu Suhadak menyatakan,
pihaknya telah mengamankan pelaku untuk menghindari amuk massa. "Sambil
menunggu visum dari pihak rumah sakit, pelaku telah kami amankan. Dan
sekarang kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan
pelaku," ucap Suhadak. [beritajatim.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar