Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 20 Oktober 2011

Pagi Ini Umar Patek Jalani Rekontruksi Bom Bali I


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI membawa gembong teroris Umar Patek dari tahanan Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, ke Bali untuk menjalani rekonstruksi Bom Bali I pada Kamis (20/10/2011) pagi.

Selain Umar Patek, empat terpidana Bom Bali I yakni Abdul Ghoni, Sawad, Mubarok dan Ali Imron juga telah tiba di Mapolda Bali pada Rabu siang dengan kawalan ketat sejumlah petugas kepolisian gabungan, termasuk Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri. "Ya, betul. Sudah dibawa hari ini dari Mako Brimob ke Bali untuk rekonstruksi besok (hari ini, red) pagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, Rabu (19/10/2011) kemarin.
Proses rekonstruksi aksi teror ini adalah dalam rangka pelengkapan berkas perkara Umar Patek yang dijerat pasal berlapis. Sebagaimana diketahui, Bom Bali I yang terjadi pada 12 Oktober 2002 silam menewaskan 202 orang dan mengejutkan dunia internasional.
Rencananya, Umar Patek dan keempat terpidana Bom Bali I akan menjalani sejumlah adegan rekonstruksi di beberapa lokasi, seperti di Jalan Pulau Menjangan, Denpasar yang diduga menjadi tempat mereka melakukan perakitan bom, rumah kontrakan para pelaku di Jalan Gatot Subroto, serta di lokasi pengeboman di Monumen Bom Bali, Legian, Kuta, Kabupaten Badung.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, juga tengah menyiapkan tempat sidang bagi tersangka utama Bom Bali, Umar Patek, tersebut.
Sebagaimana diberitakan, agen keamanan Pakistan menangkap Umar Patek bersama istrinya yang berkewarganegaraan Filipina, pada 25 Januari 2011, di Abbottabad, sebuah kota garnisun di barat laut Pakistan yang menjadi lokasi tewasnya pimpinan Al Qaeda, Osama bin Laden, dalam serangan tentara Amerika Serikat pada Mei 2011 lalu. Pada 11 Agustus 2011, pemerintah Pakistan mendeportasi Patek dan istri ke Indonesia atas pelanggaran imigrasi.
Di Indonesia, dia dikenakan pasal berlapis. Atas tuduhan menguasai empat senjata api ilegal, Patek dikenakan Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Terorisme. Atas tuduhan menyembunyikan buronan Dulmatin dan mengetahui rencana pelatihan militer di Aceh, Patek dikenakan Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Terorisme.
Atas keterlibatannya dalam Bom di Malam Natal pada 2000 dan Bom Bali I pada 2002, Patek dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana. Atas kepemilikan sejumlah bahan peledak dan senjata api, Patek juga dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Atas tuduhan menggunakan paspor palsu, Patek dikenakan Pasal 266 KUHP. Dan atas tuduhan memberikan identitas diri palsu, ia juga dikenakan Pasal 55 UU tentang Imigrasi. Atas berbagai tuduhan tersebut, Umar Patek terancam hukuman mati.

Penulis: Abdul Qodir  |  Editor: Prawira Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar