TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Rabu (19/10) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga PLC (Programmable Learning Center) senilai Rp 14,2 miliar di Dinas Pendidikan Kaltim tahun 2007.
Kedua tersangka yang ditahan itu adalah Sutikno (Ketua Panitia Lelang) dan Achmad Syarwani (Sekretaris Panitia Lelang). Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama setengah jam di Kejati Kaltim, Samarinda Seberang. Sekitar pukul 10.30 Wita, kedua tersangka langsung digiring menggunakan sebuah mobil tahanan menuju ke Rutan Klas II A Sempaja Samarinda.
Saat penahanan berlangsung, keduanya hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas yang menggiringnya ke dalam mobil tahanan.
Sebelumnya pada Agustus lalu dalam kasus yang sama, Kejati Kaltim juga menahan tersangka Bakri,selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut. Bakri kini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Faried Harianto melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Risal Nurul Fitri menyatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan guna memudahkan proses pemeriksaan dalam tahap penuntutan. Karena kita khawatir, bila kedua tersangka tidak ditahan, maka akan mengaburkan bukti-bukti yang ada dan bisa juga melarikan diri.
"Dengan berbagai pertimbangan, maka kita harus menahan keduanya. Penahanan ini bukan karena mereka tidak koperatif, tapi lebih karena kekhawatiran kita," kata Risal, Rabu (19/10/2011).
Selain keduanya ditahan, tambah Risal, berkas keduanya juga saat ini sudah memasuki tahap finalisasi dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke penuntutan.
"Jika tak ada halangan, pekan ini juga berkas keduanya akan kita dilimpahkan ke Kejari Samarinda untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata dia.(Hasbi)
Kedua tersangka yang ditahan itu adalah Sutikno (Ketua Panitia Lelang) dan Achmad Syarwani (Sekretaris Panitia Lelang). Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama setengah jam di Kejati Kaltim, Samarinda Seberang. Sekitar pukul 10.30 Wita, kedua tersangka langsung digiring menggunakan sebuah mobil tahanan menuju ke Rutan Klas II A Sempaja Samarinda.
Saat penahanan berlangsung, keduanya hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas yang menggiringnya ke dalam mobil tahanan.
Sebelumnya pada Agustus lalu dalam kasus yang sama, Kejati Kaltim juga menahan tersangka Bakri,selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut. Bakri kini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Faried Harianto melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Risal Nurul Fitri menyatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan guna memudahkan proses pemeriksaan dalam tahap penuntutan. Karena kita khawatir, bila kedua tersangka tidak ditahan, maka akan mengaburkan bukti-bukti yang ada dan bisa juga melarikan diri.
"Dengan berbagai pertimbangan, maka kita harus menahan keduanya. Penahanan ini bukan karena mereka tidak koperatif, tapi lebih karena kekhawatiran kita," kata Risal, Rabu (19/10/2011).
Selain keduanya ditahan, tambah Risal, berkas keduanya juga saat ini sudah memasuki tahap finalisasi dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke penuntutan.
"Jika tak ada halangan, pekan ini juga berkas keduanya akan kita dilimpahkan ke Kejari Samarinda untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata dia.(Hasbi)
Editor: Prawira Maulana | Sumber: Tribun Kaltim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar