Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 17 Januari 2013

Jabatan Hakim Daming Sunusi Terancam Dicopot

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Daming Sunusi saat fit and proper test calon hakim agung di DPR RI berbuntut panjang.

Akibat candaannya yang menuai reaksi publik, bukan hanya tidak akan terpilih menjadi hakim agung, jabatan yang saat ini ia pegang terancam melayang.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, saat diwawancara Tribunnews.com bersama wartawan lainnya di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2013) mengungkapkan bahwa Daming sudah datang menemui dirinya dan mengungkapkan kesalahannya.
“Daming sudah menggelar konferensi pers untuk meminta maaf atas ucapannya itu, dan juga sudah menemui saya serta pimpinan KY, jadi barulah yang bersangkutan menyadari bahwa ternyata ucapannya itu tidak tepat dilakukan, bahkan keluarganya sendiri yang sangat keberatan,” ungkap Ketua MA.
Atas pernyataan Daming yang menuai kontroversi itu, Hatta Ali mengembalikan semuanya kepada DPR, apakah Daming akan dipilih atau tidak sebagai hakim agung.
“Nantilah kita lihat, yang jelas untuk penilaian lulus atau tidak itu ada di tangan DPR, khususnya Komisi III,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ucapan Daming juga akan berdampak pada jabatannya di Pengadilan Tinggi Banjarmasin? Hatta belum bisa menjawab secara pasti apakah akan mencopot jabatan Daming atau tidak.
“Nanti kita lihat, kita belum bisa menetapkan kemarin itu seperti apa,” ujarnya. Ketua MA memaklumi bila saat melakukan fit and proper test di Komisi III DPR RI membuat nervous kandidatnya, namun seharusnya sebagai seorang hakim karir yang sudah piawai menangani berbagai perkara hal tersebut bisa diatasi Daming.
“Meskipun dibebani dengan tekanan-tekanan, harusnya ia bisa atasi, tapi mungkin pertanyaan ini terlalu gencar sekali, namanya manusia biasa kadang kala ada nervousnya juga,” ucap Hatta.
Sebelumnya diberitakan, saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung, Daming menjawab pertanyaan Komisi III DPR RI bahwa baik pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati.
Jadi, hukuman mati untuk si pemerkosa harus dipertimbangkan betul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar