Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 17 Januari 2013

BAP Korban Tabrakan Lorena Dipalsukan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sudah ditabrak mobil bus Lorena, Juni tahun lalu, berita acara pemeriksaan (BAP) korban, Azahrul Baihaki (37 tahun), dipalsukan. Korban mengaku tidak pernah diperiksa dan menandatangani BAP.

Dalam sidang kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16/1), kepada majelis hakim, Azahrul menyatakan BAP yang berada di tangan majelis hakim dipalsukan.

"Terus terang di bawah sumpah, saya pernah didatangi sekali oleh pihak kejaksaan di rumah sakit waktu saya masih dirawat di Rumah Sakit Imanuel. Itu pun tidak ditanya mendetail, hanya difoto-foto saja," katanya.

Setelah itu, tanda tangan yang ada di BAP, menurut dia, bukanlah tanda tangannya. Ini pun langsung ia buktikan dengan tandatangan yang ada di KTP-nya. "Jelas berbeda dengan tanda tangan yang ada di BAP," tegasnya.

Sidang ini dipimpin Hakim FX Supriyadi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Azahrul memberikan keterangan di atas kursi rodanya. Hakim pun tak banyak memberikan pertanyaan, khawatir dengan kondisi kesehatan korban yang belum pulih yang mengalami cacat permanen akibat ginjalnya yang bergeser dan tulang punggungnya yang patah.

Kepada hakim, Azahrul menceritakan kejadian yang menimpanya pada Juni 2012 lalu pukul 10.00 WIB. Saat itu, ia menggunakan motornya Honda Vario, B -3497- BII, saat hendak pergi ke rumah rekannya. Saat itulah ban belakang motornya meleset, sehingga ia pun terjatuh ke bagian kanan jalan.

Pada saat jatuh ada mobil bus Lorena di depan yang melindas bagian paha hingga badan bagian kanan. Setelah itu dia ditolong oleh warga yang ada di sekitar kejadian, lalu dibawa ke Rumah Sakit Imanuel. Baru di RS ia pingsan. Menurutnya, mobil yang telah melindasnya bus Lorena tidak berhenti untuk menolong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Fahruddin Syuralaga, mengatakan berdasarkan BAP, mobil yang melindas korban adalah bus cargo Lorena dengan nomor polisi B- 9066- KG yang dikendarai oleh Miftahul Arif (30 tahun), warga Banten.

Atas perbuatannya itu, Miftahul dikenakan Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebab terdakwa menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan tidak memberikan pertolongan.

Korban telah dirawat satu bulan di Lampung dan dua bulan di Jakarta. Selama pengobatan ia sudah mengeluarkan biaya Rp 600 juta, tanpa ada perhatian dari penabrak dan pihak Bus Lorena.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar