Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 27 Desember 2012

Walah, 77 PNS Banten 'Bolos' setelah Cuti Bersama!

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sebanyak 77 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten tidak masuk kerja tanpa keterangan setelah cuti bersama berkaitan dengan Hari Raya Natal 2012.


Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Tubagus Faisal di Serang, Rabu (26/12) mengatakan, dari sekitar 3.880 pegawai pada 41 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Banten, sebanyak 77 pegawai tidak masuk kerja, setelah libur bersama natal 2012.

"Data yang kami terima, ada 77 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, dan ini akan ditindak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Faisal.

Pihaknya menyesalkan ketidakhadiran puluhan pegawai tersebut karena khawatir menghambat pelayanan kepada masyrakat. Padahal sebelumnya seluruh PNS di lingkungan Provinsi Banten sudah diingatkan untuk masuk kerja sesuai jadwal seperti biasanya setelah cuti bersama.

Menurut Faisal, dari 77 PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, paling banyak diantaranya pada Dinas Kesehatan (Dinkes) sebanyak 20 orang, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) 19 pegawai, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) delapan orang pegawai, dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) ada tujuh orang.

"Pada SKPD lainnya yang tidak hadir tanpa keterangan dua atau tiga orang," kata Faisal.

Ia mengatakan, bagi PNS yang bolos tersebut akan diberikan tindakan dan sangksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, seperti tidak masuk kerja satu sampai lima hari akan dikenakan sangksi teguran lisan, enam sampai 10 hari teguran tertulis, dan 11 sampai 15 hari akan mendapatkan pernyataan tidak puas dari atasannya.
Menurutnya, selain puluhan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, ada sekitar 25 PNS yang tidak masuk kerja karena alasan sakit serta ijin keperluan mendesak sebanyak yang tidak bisa ditinggalkan sebanyak 34 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar