Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 27 Desember 2012

Bawa 19 Paket Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya meringkus Nawan Eriyanto (34) seorang residivis kasus narkoba di Jalan Kedungsari, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/12/2012) sore.

Tersangka ditangkap petugas dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 50 gram. "Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan elektrik dan bong (alat hisap sabu)," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Sudamiran, di Surabaya, Rabu (26/12/2012).
Sabu senilai Rp 100 juta tersebut disembunyikan di lipatan uang kertas. Menurut Sudamiran, menyembunyikan sabu di dalam uang tersebut adalah modus baru.
Sudamiran mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Polda Jatim pada 2009 dan dihukum penjara selama 18 bulan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar