Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 26 Desember 2012

Reskrim Lamongan Tangkap Pemasok Sabu, Pesta Tahun Baru

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Memenuhi pesanan sabu - sabu untuk pesta malam Tahun Baru, Aminah (45) wanita asal Desa Pongpongan Merakurak  Tuban harus berurusan dengan polisi setelah diringkus anggota Unit 1 Reskrim di depan Bank Daerah Lamongan (BDL)saat dalam perjalanan pulang, Selasa (25/12/2012) malam ini sekitar pukul 20.15 WIB.

Tersangka membawa barang haram berupa sabu - sabu sekitar 2, 4 gram yang terbungkus dalam dua plastik klip.
Ternyata Aminah adalah tersangka yang juga pemain lama dan diduga sering memasok dan mengedarkan  barang haram itu ke sejumlah tempat di Lamongan, Bojonegoro dan Tuban. Malam tadi sebelum tertangkap, pelaku mengaku barang itu ia dapatkan dari Surabaya dan merupakan titipan dari seseorang bernama Telpek asal wilayah Kapasan Surabaya.
"Saya itu hanya dititipi mas Telpek dan katanya mau diambil besuk Rabu di Tuban,"aku Aminah kepada petugas saat dimintai keterangan malam ini.
Janda beranak satu yang juga bekerja  menjual barang dengan sistim kreditan ini mengaku, ia sudah lama kenal dengan Telpek yang menitipkan barang itu. Selasa sekitar pukul 17.00 WIB ia janjian ketemu Telpek di Jembatan Merah Surabaya.
"Saya dititipi mas Telpek di Jembatan Merah itu. Dan katanya besuk mau diambil di Tuban di rumah saya,"aku Aminah.
Aminah malam ini langsung diperiksa intensif berikut petugas mengamankan barang bukti dua poket sabu - sabu sekitar 2, 4  gram, phonsel, sepeda motor Honda Vario nopol S 6049 EH dan tas bawaan tersangka berisi sejumlah jimat.
Menurut Kasat reskrim AKP Hasran malam ini ditemui Surya mengungkapkan jika tersangka adalah pelaku lama yang sudah menjadi target operasi (TO) petugas.
"Dia sudah kita yakini sebagai pelaku dalam jaringan peredaran narkoba,"kata Hasran yang juga mantan Kasat reskoba ini.
Pelaku kelahiran Bojonegoro dijerat dengan  UU Narkotika 35 tahun 2009 pasal  112 dengan ancaman hukuman 12 Tahun denda Rp 8 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar