Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Selasa, 20 November 2012

Resmi Tersangka, 2 Anggota DPRD Siantar Segera Diperiksa

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Kasus tindak kriminal yang dilakukan dua anggota DPRD Pematangsiantar, Chondri Luhut Horas Silitonga dari Partai Pemuda Indonesia (PPI) dan Franki Abdi Sulung Manullang dari Partai Demokrat, akan segera ditangani aparat penegak hukum.

Hal ini dimungkinkan setelah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menerbitkan surat izin pemanggilan terhadap keduanya.
Penyidik Polres Pematangsiantar sendiri sebelumnya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua pada Chondri dan Franki.
Chondri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 jo pasal 55, 56 KUHP.
Korban bernama Lalo Hutapea, dengan tempat kejadian perkara di Jl Medan Kota pada Kamis, 21 Juli 2011.
Dengan adanya surat izin Plt Gubernur Sumut serta surat panggilan Polres Pematangsiantar nopol SP.Pgl/1037/XI/2012/reskrim tertanggal 16 November 2012, Condri diminta hadir di ruang unit resum Mapolres, Selasa (20/11/2012) pagi ini.
Sedangkan Franki tersangkut perkara tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Ia dituding melanggar pasal 44 ayat (1) subs pasal 44 ayat (4) UU RI no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 284 KUHP.
Kasus ini sendiri berangkat dari peristiwa melibatkan Franki yang terjadi di Sky Kos, Jl Reider No 7-8, Pematangsiantar, Selasa, 24 Juli 2012 lalu.
Franki, warga Jl Sekata, No 9, Pematangsiantar, diminta hadir di Mapolres pada Rabu (21/11) mendatang.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Marulitua Hutapea, saat dikonfirmasi Tribun, Senin (19/11) sore, membenarkan pihaknya telah menerima surat izin pemanggilan yang dikeluarkan Plt Gubernur Sumut.
"Benar, kita sudah terima. Suratnya juga sudah kita serahkan langsung kepada anggota bersangkutan," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasat Reskrim AKP Daniel M MSi, juga membenarkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Chondri dan Franki. "Kami harapkan kedua anggota dewan itu dapat bersikap kooperatif," ujarnya.
Proses PAW Masih Gantung
MESKI sudah berstatus tersangka, Chondri masih tetap tercatat sebagai anggota DPRD Pematangsiantar. Ini karena proses Pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) masih "menggantung" di Komisi I DPRD Pematangsiantar.
Padahal Pengajuan PAW oleh Partai Pemuda Indonesia telah disampaikan sejak 6 November 2012 lalu.
Ketua Komisi I DPRD, Ibnu Arbani, yang dihubungi Tribun, mengatakan pihaknya masih akan melakukan pembahasan terhadap berkas pengajuan PAW tersebut.
"Mungkin besok akan kita bahas. Belum kita bahas," ujarnya. Hal senada dikemukakan Marulitua Hutapea. "Prosesnya masih berlangsung. Namun tidak akan batal meski pembahasannya sudah telat," katanya.
Kuasa Hukum Chondri, Ridwan Manik, menyebut kliennya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang antara lain berisi pernyataan keberatan terkait surat pemecatan dari DPP PPI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar