Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Kamis, 22 November 2012

Nyabu di Tempat Praktik, Dokter Gigi Divonis 10 Bulan

TRIBUNNEWS.COM – Terdakwa narkoba, drg Pandy Kristyono Aji, akhirnya divonis 10 bulan penjara tanpa rehabilitasi, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/11/2012).

Majelis hakim yang diketuai Made Sudani memastikan bahwa dokter yang berpraktek di Ruko Plasa Marina itu terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemakai narkoba.
Dokter Giti Pandy terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu saat ditangkap di tempat praktiknya 15 Mei 2012 lalu. Saat itu petugas satreskrim Polresta Surabaya menemukan sabu-sabu seberat 0,628 gram beserta empat pipet yang masih berisi sabu-sabu seberat 0,046 gram.
Terdakwa mendapat sabu-sabu itu dari Sutanto (DPO), pada Rabu, 12 Mei 2012. Saat itu terdakwa membeli seberat 1,5 gram dengan harga Rp 2 juta. “Sebagai dokter dia juga harusnya tahu dampak narkotika bagi kesehatan,”kata Made Sudani saat membacakan putusannya.
Hukuman ini lebih ringan delapan bulan, dibandingkan tuntutan jaksa Andri Winanto. Pemenjaraan drg Pandy ini, mematahkan perkiraan awal yang mengatakan dia akan direhabilitasi karena sejumlah saksi yang dihadirkan cenderung diarahkan untuk rehabilitasi, yaitu Agus Surjanto dan dokter Rutan Medaeng dr Moch Arifin.
Surjanto adalah pendeta yang pernah memberikan konseling pada 16 April 2012. Kepada Surjanto, terdakwa mengaku memiliki persoalan rumah tangga, dan memakai obat-obatan untuk meningkatkan stamina. Sementara dr Arifin mengaku, telah melakukan pemeriksaan tiga kali ketika terdakwa ditahan di Rutan Medaeng. Dr Arifin menyimpulkan terdakwa mengalami ketergantungan metamfetamina dan saat ini keadaannya telah stabil berangsur-angsur normal. Di sidang dr Arifin terang-terangan menyarankan agar drg Pandy direhabilitasi.
Kuasa hukum terdakwa, Baskoro Hadisusilo mengatakan hukuman 10 bulan penjara itu terlalu berat. “Seharusnya bebas, karena dia adalah korban dari bandar Sutanto yang masih DPO,” katanya.
Apalagi, drg Pandy sudah ada niat berhenti, terbukti dari kesaksian pendeta Agus Suryanto. “Saat ini kami masih melihat situasi, apakah menerima atau banding,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar