Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 28 November 2012

Kasus Pelat Nomor, Polri Periksa 6 Saksi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus dugaan korupsi pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB).

Sementara itu, belum ada tersangka yang ditetapkan setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI pertengahan Oktober lalu.
"Jumlahnya terakhir enam (saksi yang diperiksa). Ini baru tahap pemeriksaan saksi-saksi. Belum ditetapkan (tersangka). Jadi ada waktunya untuk ditetapkan," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012).
Boy menjelaskan, saat ini saksi yang diperiksa diantaranya merupakan panitia lelang proyek. Kasus ini pun akan dikoordinasikan dengan KPK, terkait penyelenggara pengadaan proyek sama dengan kasus simulator SIM yang saat ini ditangani oleh KPK. Penyidik juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melihat unsur kerugian negara dari proyek senilai Rp 500 miliar tersebut.
"Sudah melakukan langkah- langkah koordinasi dengan BPK untuk melihat nantinya, apakah ada unsur kerugian negara," terang Boy.
Untuk diketahui selain proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) senilai Rp 198,6 miliar, diduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011 lalu, yakni proyek PNKB senilai Rp 500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp 300 miliar tahun anggaran 2011. Ketiga proyek ini diduga sarat unsur korupsi.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Sutarman mengungkapkan kasus pelat nomor serangakaian kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri.
Kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sama dengan proyek pengadaan simulator SIM, yakni Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai KPA dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai PPK. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar