Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 03 Oktober 2012

Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama Tujuh Tahun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dedi Yarman (69) tega mencabuli anak kandungnya sendiri, SD (16), sejak 2005.

SD merupakan anak kandung warga Kramat Jati, Jakarta Timur, hasil pernikahannya dengan Rahmawati (72), yang merupakan istri keduanya.
Selama tujuh tahun, korban selalu digauli oleh ayah kandungnya, saat istri Dedi tidak ada di rumah.
"SD mendapat perlakuan itu dari tahun 2005, sejak korban masih kelas 6 SD," ujar AKBP Dian Perri, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur saat dihubungi, Rabu (3/10/2012).
Berdasarkan pengakuan Dedi yang bekerja sebagai tukang jahit yang kini ditahan di Mapolres Jakarta Timur, dirinya kerap beraksi saat istrinya sedang tidak ada di rumah.
"Mereka suami istri bekerja sebagai penjahit. Jadi, kalau istrinya sedang keluar, dia (Dedi) langsung beraksi," jelas Dian.
Korban, lanjutnya, terpaksa mengikuti kehendak ayahnya, karena faktor kedekatan di antara mereka.
Korban akhirnya merasa tertekan dan mengadu ke ibunya pada 26 Agustus 2012, yang selanjutnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, pada 6 September 2012.
Sejak saat itu, Dedi langsung ditahan dan dijerat pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar