Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 28 September 2012

Sopir Angkot Paksa Bocah SD Berhubungan Intim

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - David Hendrik (20), sopir angkutan kota (angkot) jurusan Panjang-Sukaraja, dituntut sembilan tahun penjara karena mencabuli perempuan di bawah umur.


Jaksa penuntut umum (JPU) Trisna Wulan pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/9/2012) menyatakan, David terbukti melakukan persetebuhan dengan ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Menuntut terdakwa David Hendrik dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara," ujar Trisna di hadapan ketua majelis hakim Nursiah Sianipar.

Dalam pertimbangannya, JPU mengatakan hal yang memberatkan David adalah, perbuatannya menyebabkan trauma fisik dan psikis terhadap korban, meresahkan masyarakat, serta menciderai masa depan korban.
Sedangkan hal yang meringankan, David masih berusia muda dan belum pernah dihukum. Atas tuntutan tersebut, David meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Perkara bermula saat David yang sedang membawa angkot jurusan Panjang-Sukaraja, melintas di depan Pasar Panjang pada 2 Juni 2012. Saat itu, David mengajak korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) untuk naik angkot yang ia kendarai.
Bunga yang masih mengenakan seragam SD, lalu dibawa ke wilayah Srengsem. Sesampainya di sana, David merayu Bunga untuk berhubungan suami isteri.

Namun rayuan tersebut ditolak Bunga. Lantas, David dengan sekuat tenaga memaksa Bunga melakukan hubungan suami isteri. Bunga yang mencoba melawan, kalah kuat tenaganya dari David, sehingga aksi perkosaan tak terelakkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar