Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 08 September 2012

Penanganan Kasus Korupsi RS Pirngadi Medan Tak Jelas

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sampai hari ini, penanganan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan masih jalan di tempat dan semakin kabur.
Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga menetapkan seorang pun tersangka meski sudah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dari beberapa sub bidang kerja di rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Markos Simaremare selaku Kasipenkum Kejatisu mengatakan, lamanya penanganan kasus ini akibat banyaknya jadwal pemeriksaan kepada saksi yang berasal dari beberapa unit kerja tersebut. "Penanganan kasus ini memakan waktu karena beberapa unit sub kerja yang diperiksa seperti bidang SIR, bagian cuci darah, dan bagian Askes. Pemeriksaannya pun dilakukan secara bersama-sama dengan BPKP untuk mencocokkan angka pasti kerugian negara," paparnya di Medan, Jumat (7/9/2012).
Lanjut Markos, pihaknya sendiri berupaya menyelesaikan dengan cepat. Namun, dilibatkannya para ahli IT dan ahli kerugian negara dari BPKP, membuat data-data yang diperlukan dalam penyelesaian kasus ini terus berkembang. "Kasus ini kan bukan seperti satu tambah satu sama dengan dua. Kasus ini berkembang. Jika ahli membutuhkan data lain maka saksi kembali diperiksa dan itu tentu butuh waktu lama," tegasnya.
Dia memastikan, seluruh unit kerja pada tiga bagian seperti Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR), bidang cuci darah dan Askes, keseluruhnya sudah dipanggil dan dimintai keterangannya tapi belum ada dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, dugaan korupsi SIR di RSUD dr Pirngadi Medan sebesar Rp 7,7 miliar ditangani Kejatisu. Kasus ini bermula ketika rumah sakit bekerja sama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR di tahun 2009. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di instalasi rumah sakit. Dalam sistem kerjasamanya, pengelola SIR membagi hasil pendapatannya sebesar tujuh persen dari omset atau sebesar Rp 7,7 miliar kepada PT Buana.
Namun tahun 2010, SIR tersebut berhenti, tapi bagi hasil terus berlangsung. Karena adanya indikasi dugaan korupsi, penyidik Kejatisu mulai melakukan penyelidikan pada 5 April 2012. Selanjutnya, status penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim penyidik pada Selasa (31/7/2012)  telah memeriksa dua orang saksi dari rumah sakit yaitu, Encep Suhendra yang menjabat Sekretaris Instalasi Hemodialisa dan Gorga Dalimunthe sebagai Bendahara Swakelola Instalasi Dialisis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar